Setnov Diminta Segera Lunasi Uang Pengganti US$ 7,3 Juta



 Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Setya Novanto segera melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta sebagai bagian dari hukuman tambahan yang dijatuhkan pada Setnov terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Sejauh ini, Setnov baru membayar Rp 5 miliar saat saat proses penyidikan dan US$ 100.000 setelah vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (24/4/2018) lalu.

Jubir KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya akan berupaya memaksimalkan agar uang pengganti tersebut dibayarkan Novanto mengingat hukuman tambahan berupa uang pengganti tersebut merupakan putusan pengadilan yang wajib dijalankan.
"Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memaksimalkan dan menagih agar kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan karena ini perintah hakim," ungkap Febri di Gedung KPK, Senin (25/6/2018).
Pihak Novanto sebelumnya telah membuat surat pernyataan menyanggupi membayar sisa uang pengganti. Namun, Novanto dalam surat tersebut menyebut akan melunasinya dengan cara dicicil.
"Pihak Setya Novanto menyatakan kesanggupannya untuk membayar itu secara cicilan," katanya.
Meski demikian, KPK tak memberikan tenggat waktu kepada Novanto untuk melunasi sisa pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi e-KTP. Febri hanya memastikan tim Jaksa Eksekutor KPK akan terus meminta mantan Ketua DPR itu untuk melunasi uang pengganti.
"Tentu saja ini juga menunjukkan iktikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. Karena kita tahu di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Diketahui, Novanto telah dieksekusi Jaksa Eksekutor KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (4/5). Hal tersebut dilakukan karena KPK dan Novanto memutuskan tidak banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Novanto. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 5 miliar subsider 2 tahun pidana penjara, dan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. ***Jerry Art

Subscribe to receive free email updates: