Gunakan becak, nenek Siti datang ke TPS 02 Kelurahan Mlangsen untuk menyoblos, Rabu (27/6/2018). (foto: galih) |
Dengan menggunakan becak, ia datang ke TPS 02 Kelurahan Mlangsen yang berada di halaman Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora. Ia sengaja menggunakan becak sebagai pengganti kursi roda, karena tidak mampu berjalan jauh meski sudah menggunakan tongkat bantu jalan.
Tak hanya sampai depan TPS saja, becak yang ia tumpangi juga masuk ke dalam TPS hingga berhenti di depan bilik suara. Nenek yang mengalami susah jalan ini pun langsung melakukan penyoblosan di bilik suara secara mandiri, tanpa dibantu oleh petugas KPPS.
Baru setelah penyoblosan, nenek Siti dibantu anggota KPPS untuk memasukkan kertas suara ke kotak suara. Pasalnya ia tidak mampu berjalan lebih dari lima meter.
Nensi, selaku Ketua KPPS mengaku bahwa pihaknya tidak menghalangi nenek Siti untuk memberikan suaranya di bilik suara. Becak yang digunakan langsung diperbolehkan masuk ke dalam TPS untuk mengantri sesuai urutan antrian pemilih yang datang.
Mustaqim Ketua PPS Kelurahan Mlangsen saat dimintai keterangan mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak masuk dalam kejadian khusus, karena saat proses penyoblosan di dalam bilik suara, nenek Siti tidak mnggunakan pendamping.
"Boleh saja menggunakan becak. Saksi, petugas KPPS, pengawas semua bisa menerima, tidak masalah. Itu juga termasuk fasilitas seperti halnya penyediaan akses bagi pemilih yang menggunakan kursi roda," jelasnya saat mengunjungi TPS 02 Mlangsen. (gh-infoblora)