Teken Keppres, Jokowi Putuskan Rabu 27 Juni 2018 Jadi Hari Libur Nasional



Jakarta, Infobreakingnews – Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 kini resmi dinyatakan sebagai hari libur Nasional. Hal tersebut diputuskan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Libur Nasional.

"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," ungkap Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (25/6/2018).

Rabu (27/6/2018) lusa, sebagian besar daerah di Indonesia akan jadi tempat perhelatan pesta demokrasi. Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada Serentak sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Hal serupa juga dilakukan di Pilkada 2017 dimana Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. ***Armen Foster

Subscribe to receive free email updates: