![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu(6/6/2018).
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satu yang memberatkan adalah karena perbuatan Sudiwardono dinilai tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sudiwardono yang juga seorang penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik.
Selain itu, perbuatan Sudiwardono telah mencoreng nama baik peradilan Indonesia. Sedangkan, pertimbangan yang meringankan Sudiwardono berterus terang.
Selain itu, perbuatan Sudiwardono telah mencoreng nama baik peradilan Indonesia. Sedangkan, pertimbangan yang meringankan Sudiwardono berterus terang.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya," ungkap hakim.
Vonis yang dijatuhkan pada Sudiwardono lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Diketahui sebelumnya, ia dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sudiwardono dinilai secara sadar dan tanpa paksaan menerima suap sebesar SGD110 ribu dari politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha dengan rincian SGD80 ribu diserahkan di Yogyakarta dan SGD30 ribu dari yang dijanjikan SGD40 ribu.
Ia terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***Candra Wibawanti
Vonis yang dijatuhkan pada Sudiwardono lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Diketahui sebelumnya, ia dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sudiwardono dinilai secara sadar dan tanpa paksaan menerima suap sebesar SGD110 ribu dari politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha dengan rincian SGD80 ribu diserahkan di Yogyakarta dan SGD30 ribu dari yang dijanjikan SGD40 ribu.
Ia terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***Candra Wibawanti