Advokat Gadungan Julius Lobiua Diperkarakan Pidana di PN Jakarta Utara

Terdakwa Julius Lobiua dalam persidangan

Jakarta, Info Breaking News – Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Julius Lobiua (46) yang mengaku sebagai advokat masuk pada agenda putusan, Rabu (25/7/2018) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tak hanya terkait pelanggaran etika profesi advokat, Julius juga didakwa dengan pasal penipuan yang dinilai sangat merugikan terhadap KSO Perkasa Abadi.

Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP sehubungan dengan tindakannya mengaku-ngaku sebagai advokat sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti, SH dengan Nomor Perkara: PDM-266/JktUt/05/2018.

Didalam dakwaannya, JPU juga menyebutkan terdakwa Julius Lombiua telah melakukan tindak pidana penipuan berkaitan dengan perbuatannya yang mengaku sebagai advokat dan konsultan hukum berlisensi serta sudah biasa menangani berbagai perkara pidana/perdata dipersidangan pengadilan maupun diluar pengadilan hingga kemudian terdakwa sepakat menjalin kerjasama dengan Developer KSO Perkasa Abadi Apartemen Paladian Park Tower sebagai konsultan hukum.

Namun faktanya, saat Veronika Setiadi berperkara di PN Jakarta Utara dan memilih Julius Lombiua sebagai penasihat hukumnya ternyata yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan karta tanda anggota (KTA) dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Selain itu, JPU Marsiti menyebutkan terdakwa melakukan penawaran jasa hukum ke KSO Perkasa Abadi berkop surat Julius Lombiua SH MH & Rekan Kolsultan Penyelesaian Hubungan Industrial pada Oktober 2010.

Melalui penawaran itu Julius juga menuliskan adanya sertifikat diklat dasar pendalaman ahli perselisihan industrial, surat keterangan program doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jayabaya dan masih banyak lagi biodata lainnya.

Tertarik dengan penawaran itu, KSO Perkasa Abadi pun membuat perjanjian dengan terdakwa sebagai konsultan hukum tetap di Apartemen Paladian Park (APP) Kelapa Gading.

Dengan aksinya tersebut, Julius meraup keuntungan hingga Rp 42 juta per tahun. Tahun berikutnya (2011) diperpanjang dengan kenaikan jasa hingga Rp 44 juta per tahun. Kemudian di tahun 2012 diperpanjang lagi dengan jasa Rp 66 juta per tahun.

Selanjutnya Julius mendapatkan imbalan Rp 115 juta bersamaan dengan digunakannya jasa konsultan hukum terdakwa dalam pembentukan P3SRS untuk APP Kelapa Gading, administrasi rapat umum, syarat-syarat kepesertaan rapat umum dan administrasi rapat umum serta pembuatan tata tertib rapat P3SRS dan pelaksanaan rampat umum.

Akibat perbuatan Julius, saksi korban KSO Perkasa Abadi menderita kerugian Rp 329.780.000. ***Dewi

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :