![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Terdakwa kasus merintangi penyelidikan korupsi e-KTP Bimanesh Sutarjo dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dokter yang menjadi rekanan Fredrich Yunadi tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahfudin tersebut, Bimanesh dinyatakan bersalah setelah terbukti secara sah bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi dalam aksi merintangi penyidikan perkara korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bimanesh Sutardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Hakim Mahfudin saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
Hakim menilai, rekayasa atau tidaknya kecelakaan Novanto tidak menghilangkan fakta hukum bahwa Bimanesh memfasilitasi Fredrich Yunadi dengan merawat Novanto yang kala itu tengah berurusan dengan KPK.
Bimanesh juga dinilai tidak melaporkan hal tersebut ke KPK. Sehingga, pemeriksaan terhadap Novanto jadi terintangi akibat perbuatannya.
Selanjutnya, meski permohonan justice collaborator yang diajukannya ditolak KPK, hal tersebut tetap dijadikan bahan pertimbangan hakim
Selanjutnya, meski permohonan justice collaborator yang diajukannya ditolak KPK, hal tersebut tetap dijadikan bahan pertimbangan hakim
"Mempertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan," tutur hakim.
Dalam menyusun surat putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan memberatkan adalah perbuatan Bimanesh dinilai sebagai upaya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, ia berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam menyusun surat putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan memberatkan adalah perbuatan Bimanesh dinilai sebagai upaya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, ia berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa juga berjasa di dunia kesehatan selama 38 tahun menjalani profesi sebagai dokter," sebut hakim.
Hukuman yang dijatuhkan saat sidang hari ini adalah lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Bimanesh dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***Jerry Art
Ia terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***Jerry Art