Penandatanganan surat Keputusan |Foto: Budi Gea |
Gunungsotoli,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2017 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli.
Keputusan persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (30/07/2018) pagi.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Herman Jaya Harefa, Wakil Ketua Marthinus Lase dan Wakil Ketua Hadirat ST Gea dan dihadiri Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua bersama sejumlah Kepala OPD Pemko Gunungsitoli.
Draf keputusan persetujuan tersebut dibacakan Sekretaris Dewan (sekwan) Meisoniman Lahagu melalui surat keputusan yang ditandangani oleh Wali Kota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli.
Pantauan wartanias.com, pada rapat paripurna itu masing-masing Fraksi di DPRD Kota Gunungsitoli membacakan pendapat akhir Fraksi terhadap rancangan Perda kota Gunungsitoli tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2017 itu.
Selain itu, Sekretaris DPRD juga membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli atas Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2018 itu.
Hanya 16 orang anggota DPRD termasuk Pimpinan DPRD yang hadir pada rapat Paripurna tersebut. (Budi Gea)