Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terlihat mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh. |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai dirinya resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengalokasian dan oenyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Irwandi yang keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.35 WIB terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
"IY, Gubernur Provinsi Aceh ditahan di Rutan cabang KPK di Kav K-4," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/7/2018).
Kepada awak media, Irwandi membantah dirinya menerima suap seperti yang disangkakan KPK. Ia juga mengklaim tak pernah mengatur proyek dan meminta jatah dari proyek-proyek yang ada di Aceh.
"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggakmengatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," kata Irwandi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari.
Selain Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu, KPK juga menahan salah satu tersangka dari pihak swasta, yakni Hendri Yuzal (HY). Febri menjelaskan HY ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Keduanya, menurut Febri, akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Diketahui sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Keempat orang tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Ahmadi diduga telah memberikan uang sebanyak Rp500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
Dugaan awal, pemberian itu merupakan jatah komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek. Pemberian dilakukan melalui sejumlah orang kerpecayaan Irwandi yaitu Hendri dan Syaiful.
Atas perbuatannya, Irwandi yaitu Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***Samuel Art
Diketahui sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Keempat orang tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Ahmadi diduga telah memberikan uang sebanyak Rp500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
Dugaan awal, pemberian itu merupakan jatah komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek. Pemberian dilakukan melalui sejumlah orang kerpecayaan Irwandi yaitu Hendri dan Syaiful.
Atas perbuatannya, Irwandi yaitu Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***Samuel Art