SINAR NGAWI™ Ngawi-Kedapatan marah-marah sambil membawa sebilah senjata tajam berupa pedang, pemuda lajang 23 tahun, sebut saja TH warga Desa Paron Ngawi harus berurusan dengan Polisi. Kapolsek Paron AKP Widodo, saat dikonfirmasi pewarta membenarkan kejadian ini, dan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui motifmya.
"Dari catatan kronologi disebutkan, sekitar pukul 12.00 WIB (15/07), TH mendatangi rumah seorang perempuan berinisial IR ( 25) masuk Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, sambil marah-marah dengan membawa pedang," terang dia.
Terduga pelaku sempat mencekik IR (Korban), dan beruntung kala itu ada tetangga korban yang melerai.
"Habis kejadian itu korban lapor kepada kami di Polsek Paron. Waktu itu juga TH langsung kami amankan beserta barang bukti berupa sebilah pedang," terang Kapolsek Paron AKP Widodo.
Jika terbukti kuat si terduga pelaku bakal dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 jo 406 KUHP.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
Related Posts :
Pasar Renteng, Kebon Roek, Kini Pasar Armada TerbakarLombok Barat, sasambonews.com- Penomena mencurigakan terjadi akhir akhir ini. Tiga pasar besar di tiga kabupaten hangus terbakar masing masi… Read More...
Kembali Melemah, Rupiah Masuki Level Terendah di Tahun Ini Jakarta, Info Breaking News – Nilai tukar rupiah pagi ini terpantau melemah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Data… Read More...
Blora Deklarasikan Pileg dan Pilpres 2019 Aman Damai Usai penandatanganan ikrar Pileg dan Pilpres 2019 Damai, perwakilan partai politik bersalaman dengan Bupati, Kapolres, Dandim,… Read More...
Ada Rumah Pintar Pemilu di KPUD Lamsel, Nanang : Jangan Gak Melek Politik Nanang Ermanto saat meresmikan rumah pintar pemilu KALIANDA, KALIANDANEWS - Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Erman… Read More...
Petunjuk Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang di Blora Upaya penertiban pengendara motor terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Blora, khususnya motor modifikasi. (foto: dok-ib) … Read More...