Tersangka baru, FZ |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan terhadap Atinila Zalukhu Alias AZ (32) selaku nasabah di Bank BRI Kantor Kas Lotu Kabupaten Nias Utara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, Faomasokhi alias Faski alias Ama Tanse yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini setelah dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Nias yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Jonista Tarigan didampingi Kanit II Sat. Reskrim Ipda Hermawan," terang Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo kepada wartanias.com, Rabu (04/07/2018) sore.
Ditambahkanya bahwa berdasarkan kasus penipuan itu, sebelumnya Polres Nias telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni MPZ (23) yang juga oknum agen prudential dan RDFZ (29) pada bulan Maret 2018 yang lalu.
Tak hanya itu saja, dia juga menuturkan bahwa peristiwa yang menyebabkan raibnya uang AZ sebesar 808.000.000 rupiah tersebut kini terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh pihak Polres Nias.
"Sebanyak 10 orang saksi-saksi telah diperiksa dan diminta keterangannya. Berdasarkan hal itu, tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini," ujarnya.
Atinila Zalukhu adalah ahli waris suaminya yang telah meninggal dunia dan telah menjadi nasabah PT. Prudensial. (Ferry Harefa)