Dua Pemilik PT.Mega Kreasi Film (MKF) Ngemplang Utang Ke MayBank

Sonya Shankardas Samtani
Jakarta, Info Breaking News - Berawal dari gugatan harta gono gini yang diajukan Sonya Shankardas Samtani terhadap Vimal Punjabi, mantan suaminya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dimana Sonya menyebutkan bahwa dari 8 (Delapan) aset harta kekayaan yang mereka dapatkan dalam perkawinan selama 25 tahun itu, ternyata hanya 5 (Lima) aset saja yang diajukan sebagai agunan ke MayBank, dan kelima aset yang dijaminkan itu menurut Sonya adalah merupakan tanggung jawab Vimal.

Sementara yang 3(tiga) aset lain yang tidak dijadikan jaminan ke Bank, adalah merupakan keinginan Sonya untuk mengambilnya, padahal disitu ada Dua Aset atas nama Vimal Punjabi, dan hanya Satu Aset saja yang merupakan atas nama Sonya, mantan isterinya itu.

Sementara menurut versi Vimal bahwa aset harta yang mereka miliki selama dalam perkawinan ada berjumlah 13 (Tiga Belas) Aset harta kekayaan.

"Sebab masih ada  2 (Dua)  aset atas nama Sonya. dan satu aset atas nama Vimal, dan aset MKF, serta rekening diluar negeri, sementara deretan aset yang telah dibeberkan dalam persidangan, urutan daftar aset nomor 9 sampai dengan 13 adalah sengaja disembunyikan Sonya dari gugatan harta bersama." ungkap Vimal kepada Info Breaking News, Rabu (1/8/2018) di Jakarta.

Hal inilah yang membuat Vimal yang memilih advokat Hartono Tanuwidjaja sebagai kuasa hukum nya, langsung mengajukan gugatan rekonvesi.

"Agar semua aset harta kekayaan dapat dilihat secara transparan dan dibagi secara adil.karena selama ini aset aset tersebut dikuasai oleh Sonya, kecuali Appartemen OASIS dan satu unit mobil Fortuner yang dikuasai oleh Vimal, klien saya." kata Hartono Tanuwidjaja, saat dimintai klarifikasi oleh sejumlah media.

Kasus gugatan gono gini sepasang Produser yang film dan sejumlah sinetron yang  banyak ditampilkan di Indosiar dan sejumlah tv swasta lainnya ini, sebelum perceraian nya diputus oleh PN Jakarta Pusat pada 25 Okt 2017, awalnya menikah secara Hindu pada 16 Agustus 1992. Perkawinan itu sendiri adalah sah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU 74.

Sebagaimana diketahui oleh publik bahwa PT. Mega Kreasi Fiml (MKF) didirikan pada 2012 dimana para pemegangan sahamnya adalah 1. Ny. Gul Shankardas Samtani (Ibu kandung Sonya), 2.Sonya Shankardas Samtani, 3.Saluh Mulyani (asik Sonya). 4.Sunnuh Samtani (mantan suami artis Joice Erna -red), dimana ke 4 nya sama sama memiliki saham sebanyak 150 lembar.

MKF sendiri merupakan perusahaan perfilman ternama di Jakarta, yang merupakan pecahan dari PT. Rapi Film yang dimiliki oleh Gope Samtani dan Subagyo Samtani, yang merupakan ayah kandung Sonya.

Sebelum 2012 sampai dengan sekarang pemilik PT. Sai Tech adalah Ny. Gul Shankardas sebagai Komisaris, dan Sonya Shankardas sebagai Direktur. Dan Ibu dan anak perempuannya tersebut sama sama memiliki saham sebesar 50%.

Barulah pada 2016 Sonya menghibahkan keseluruhan sahamnya kepada Ny. Gul Shankardas (ibunya sendiri), dimana PT. Sai Tech sendiri memiliki 1.250.000. Saham.Dan paa 2016 itu juga diketahui Ny. Gul telah menjual sahamnya sebanyak 600 lembar.

"Ternyata PT. Sai Tech sejak 2008 sampai dengan 2017 merupakan debitur MayBank dengan Utang sebesar Rp.15 Miliar yang ditandatangani Ny. Gul dan Sonya sebagai komisaris dan direktur." ungkap Hartono.

Padahal secara fakta hukum tercatat baru pada 2016 itu Vimal diberi kedudukan sebagai Direktur PT. Sai Tech, sehingga otomatis semua perjanjian kredit ke MayBank adalah memrupakan tanggung jawab Ny. Gul dan Sonya.

"Adanya sejumlah keganjilan dan rekayasa hukum itulah yang ingin kita ungkap dipersidangan " lanjut Hartono.

Apakah Hakim akan mengabulkan gugatan harta bersama versi Sonya yang sengaja menyembunyikan sebagian aset kekayaan, dan apakah hakim akan mengabulkan tuntutan Sonya untuk memiliki aset harta gono gini tertentu saja? Masih terus dalam pantauan. *** Mil.




Subscribe to receive free email updates: