Fahri Terus Memenangkan Kasusnya Hingga Tingkat MA Tapi PKS Nyotot PK

Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah. Kepala Biro Humas MA Abdullah menyebut kasasi diputus beberapa hari lalu.

"Iya, benar menolak. Tapi, saya belum ba‎ca putusan secara lengkap. Baru diputus, masih proses minutasi," kata Abdullah kepada wartawan, Jumat, 3 Agustus 2018.


Permohonan kasasi, kata dia, diajukan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih pada 28 Juni 2018. Majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati menolak kasasi itu pada 30 Juli.

Konflik pimpinan PKS dan Fahri Hamzah telah bergulir sejak awal 2016. Pada saat Fahri ‎menggugat PKS ke meja hijau atas surat pemecatan dirinya. 

Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Pengadilan pun memutuskan PKS diwajibkan membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
 
PKS tak tinggal diam. Lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kembali dimentahkan. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. 

Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.


Sebelumnya sejumlah elit PKS memandang kecil Fahri bahkan menyebutkan Gahri Jangan senang dulu karena baru menang ditingkat banding, nanti dia (Fahri) akan nangis boombay kalau kalau ditingkat kasasi. Dan ternyata kini yang naingis bombay bukanlah Fahri, walau pihak PKS masih tetap ngotot melakukan perlawanan melalui Peninjauan Kembali (PK), namun apaapun itu mustinya PKS harus menjalankan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti .*** Nadya.

Subscribe to receive free email updates: