Ini Sanksi Bagi Warga yang Berani Manipulasi Pelat Nomor Saat Ganjil-Genap


Jakarta, Info Breaking News – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau warga Jakarta agar tak memanipulasi pelat nomor kendaraannya tuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta. Pasalnya, mereka yang melakukan hal tersebut terancam akan dikenai hukuman berupa denda atau hukuman penjara.

"Itu bisa dikenakan Pasal 283 UU LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan) soal pelanggaran STNK dan BPKB. Hukumannya denda Rp 500.000 atau 2 bulan penjara," jelasnya saat dimintai keterangan, Rabu (1/8/2018).

Memiliki pelat nomor ganda atau memodifikasi angka dalam pelat, seperti yang dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, adalah merupakan tindak pidana.

"Itu pemalsuan itu. Di KUHP ada aturannya, di UU LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan) juga ada aturannya," ujar Royke yang ditemui di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).

Mengenai hal ini Yusuf menilai penegakan hukum mengenai pelanggaran ini belum saatnya diarahkan pada sanksi tindak pidana.

Lebih lanjut Royke menyebut polisi memiliki aplikasi tersendiri untuk mengecek kebenaran pelat nomor tersebut. Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat agar tak sembarangan mengelabui polisi dengan cara-cara semacam ini.

"Kami ada aplikasi untuk ngecek pelat nomor itu. Nanti dicek (misal) pelat 2013 BH ada enggak. Oh ternyata enggak ada, bisa," sebutnya.

Berbagai taktik kerap dilakukan pengemudi untuk mengelabui petugas untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.

Seperti yang terlihat di akun instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yang beberapa kali mengunggah informasi mengenai taktik-taktik yang dilakukan para pengendara untuk menghindari aturan ganjil-genap.

Lihat saja unggahan TMC Polda Metro Jaya pada Selasa (31/7/2018) yang menunjukkan pemilik mobil bernomor polisi B 1703 TK memodifikasi angka "3" menjadi menyerupai angka "8" dengan menempelkan potongan stiker warna putih.

Modifikasi pelat nomor tersebut dilakukan karena pemilik mobil ingin melalui kawasan ganjil-genap pada tanggal genap padahal angka terakhir pelat nomornya ganjil. Dalam unggahan tersebut terlihat seorang polisi melepas tempelan stiker putih pada pelat nomor dan angka "8" tersebut berubah wujud menjadi angka "3".

Tak hanya itu, pada Kamis (26/7/2018) TMC Polda Metro Jaya menampilkan foto sebuah mobil yang ternyata membawa lebih dari satu pelat nomor. Satu pelat nomor berakhiran angka genap sedangkan pelat yang lain memiliki angka terakhir ganjil. Ternyata pelat nomor tersebut digunakan secara bergantian agar pemilik mobil terhindar dari razia ganjil-genap.

Hari ini, tindakan hukum berupa penilangan mulai dilakukan untuk para pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta. ***Buce Dominique

Subscribe to receive free email updates: