PROBOLINGGO,KRAKSAANONLINE.COM - INS, Kakek berusia 63 Tahun warga Bali ini akhirnya harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Dia merupakan pelaku pencurian puluhan burung berkicau di Pasar Burung Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.
//
Polisi menangkap pria lanjut usia ini berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Dia baru tiga hari yang lalu tiba di Probolinggo dengan tujuan menemui pacarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian burung di toko milik MHD itu, untuk biaya ongkos pulang kampung. "Terpaksa mas untuk bekal pulang kampung ke Bali," ujar INS di Mapolresta Probolinggo.
Modus pencuriaannya pun cukup rapi. Pada siang hari dia jalan-jalan di Pasar burung untuk mengamati situasi, dan malam harinya dia membobol toko burung milik korban menggunakan obeng. Sebanyak 19 burung perkutut dan 2 ekor jalak putih berhasil dia curi.
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan bahwa pelaku ditangkap sehari pasca pencurian. "Pelaku merupakan warga Bali yang tahu saat ke pasar tak ada penjaga malam. Karena kesempatan itulah pelaku memanfaatkan untuk membobol toko pada malam hari," kata Alfian seusai menginterogasi tersangka.
//
Atas perbuatannya, pelaku kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolresta Probolinggo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. "Hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tutup Alfian.
Diketahui, pelaku melakukan aksi pencurian di toko burung milik MHD, Kamis (26/7/2018) lalu. Tindakan pencurian ini membuat puluhan burung berkicau yang hendak dijual korban raib, dengan kerugian mencapai Rp. 20 juta.(*)
BACA :