Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan diatara para tersangka |
KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan sebanyak 32 orang tersangka dalam Oprasi Sikat Krakatau yang digelar sejak 20 Agustus sampai dengan 02 September 2018.
Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan menerangkan hasil tangkapan ops sikat tersebut didapat berdasarkan 26 laporan masyarakat ke Polres maupun Polsek di Lamsel.
"Alhamdulillah polres telah mengungkap 32 orang dengan 26 LP kasus curat, curas dan curanmor. Total barang bukti berjumlah 121 buah barang seperti laptop, kendaraan bermotor, senpi dan lain lain," ungkap Syarhan, (04/08/19).
Kapolres mengatakan, meskipun begitu pihaknya akan terus melakukan kegiatan pencegahan dan penindakaan tindak pidana di wilayah Lamsel.
"Kami juga tidak terhenti hanya di ops sikat, kegiatan rutinitas juga akan kami terus lakukan dan tingkatkan. Kami juga terus melakukan deteksi kepada pelaku pelaku yang ada di Lamsel dan maupun dari luar Lamsel yang masuk ke Lamsel," terang dia.
Miras yang berhasil diamankan Polres Lamsel |
Selain dari hasil ops sikat krakatau, Polres Lamsel juga berhasil mengamankan sebanyak 4.716 botol minuman keras berbagai merk tanpa izin di Seaport Interdiction Bakauheni.
"Kita juga mengungkap penyelundupan miras pada 16 Agustus 2018 lalu di Bakauheni, kita melakukan pemeriksaan kepada mobil truck, hasilnya ditemukan adanya 393 kardus, kita temukan miras tanpa izin sebanyak 4.716 botol, dibawa dari Pekanbaru menuju ke Jakarta," terangnya.
Pihak kepolisian mentaksir, jika dirupiahkan 4.716 minuman keras tersebut bernilai kurang lebih 4 milyar rupiah.
"Sopir ini (mobil truck) sudah sempat dilakukan pemeriksaan, kepada pengangkut dan kita juga melakukan pengejaran pemilik barang ini. Memang belum menetapkan tersangka, ini juga masih kita lakukan pengembangan kepada pemilik," jelasnya. (Kur)