Bandar Narkoba Andry Soebianto Di Tuntut 20 Tahun Penjara

Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Andry Soebianto (29) yang merupakan bandar narkoba, kini duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. 

Warga Jalan pekaparan IV Rt 01/05 Kelurahan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat. dituntut oleh Jaksa Penunut Umum 20 tahun penjara potong tahanan. Karena terbukti secara sah menjimpan, memiliki, mengedarkan barang haram, tanpa izin dari pihak berwajib. 

Terdakwa juga dituduh oleh JPU melanggar pasal 112, 113,114 dan pasal UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa ditangkap oleh Tim Satgas Anti Narkoba Bareskrim Mabes Polri senin (18/12/2017) di Apartemen Green Lake Sunter Jakarta Utara 

Adanya informasi yang dapat dipercaya kemudian Tim melakukan pembuntutan dan pengurangan ngumpulan data pukul 15.00 Wib petugas terdiri dari Yuni Sugianto, Bayu Sasongko, Maulana Fajar dan Haris melakukan pengembrekan diApartemen Green Lake Sunter, Tower Northen Part lantai 21 unit CE didalam kamar ditemulan seorang wanita bernama Angel Monica dengan barang bukti berupa 1 plastik klip bening besar berisi kristal putih jenis shabu dengan berat 921,2 gram, 1 plastik klip bening berisi shabu 39,9 gram, 1 klip bening berisi shabu 20,1gram, dan barang lainya berupa hp merek Iphon 6s warna Rose Gold. Kemudia wanita tersebut dilakukan Intoregasi Angel mengaku bahwa BB tersebut milik pacarnya Kevin Lie alias Cacing setelah Kevin ditangkap dan di Interogasi Kevin mengaku BB tersebut milik Andry Soebiyanto alias Bule Andry ini berkembang bahwa masih ada BB Lt 33 Unit AL tapi ditempat ini tidak ditemukan BB yang ada hanya HP merek Oppo F3 warna hitam. 

Pada tanggal (19/12) aparat mendapat informasi bahwa dilantai 16 Unit BJ sering dijadikan tempat transaksi oleh terdkwa Andri, pukul 14.00 dilakukan pengebrekan ditemukan BB shabu 1038,5 gram dan ekstasi sebanyak 7558 butir. Selain BB diatas masih ada lagi ketamina seberat 976,7 gram. 

Selain dituntut 20 tahun penjara terdakwa juga didenda 1000.000 000 miliar subsider 6 bulan. Persidangan tunda sepekan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum. *** Philipus.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :