Nasib 572 K2 Bursel Tidak Jelas

BERITA MALUKU. Kejelasan pengangkatan pegawai sisa Kategori 2 (K2) di lingkup Pemerintah Kabupten Buru Selatan (Bursel) sebanyak 572 belum jelas nasibnya.

Pembukaan CPNS tahun 2018 khusus di kabupaten Bursel tidak mengangkat honorer K2 sebagai CPNS karena K2 yang dibutuhkan untuk menjadi CPNS hanya difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.

"Pengangkatan pegawai kategori K2 kita belum bisa berbuat apa-apa karena belum ada petunjuk dan panduan. Karena harus ada Peraturan Pemerintah terkait pengangkatan K2 seperti apa kan ada mekanismenya," demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bursel, A.M Laitupa, Kamis (27/09/2018).

Dikatakan Laitupa, Bursel sendiri memiliki pagawai K2 sebanyak 572 orang dari jumlah seluruhnya sebanyak 712.

"Seharusnya K2 di Bursel ada 712, tetapi karena sudah diverifikasi sesuai dengan perintah BKN tinggal 572 karena ada yang usianya sudah tidak memenuhi syarat, ada yang sudah tidak aktif, dan ada yang sudah meninggal, jadi tinggal 572," sebut Laitupa.

Laitupa menjelaskan, dari 572 itu sebenarnya kalau ada K2 dari Kesehatan dan Guru bisa dimasukan dalam Formasi Khusus pada CPNS 2018 ini, namun sangat disayangkan tidak ada K2 dari kategori tersebut.

"Kalau ada, kita akamodir mereka pada formasi khusus karena saat ini kan CPNS untuk formasi umum dan khusus, dimana yang formasi khusus itu untuk khumlaut, penyandang disabilitas, kemudian K2," jelasnya.

Lanjutnya, K2 untuk Bursel yang dimaksudkan adalah pegawai yang melakukan tes pafa batas bulan November 2013 dan itu untuk Kesehatan dan Guru. Jelasnha, mereka yang tes pada waktu itu tapi tidak lolos. Ia menyayangkan dari 572 itu tidak ada satupun yang namanya (K2) guru dan (K2) kesehatan.

"Jadi K2 yang dimaksudkan ini K2 yang batas pada 2013 kemarin, sisa dari mereka ini yang kita bicarakan, mereka punya nasib ke depan seperti apa, tapi kalau di atas tahun 2013 itu kita tidak golongkan sebagai K2, itu hanya honor biasa, atau PTT biasa. dan K2 itu dihitung dari 2013 ke bawah, kalau 2014 ke atas sampai saat ini, dia harus ikut tes umum dan tidak bisa dikategorikan sebagai K2, tambah Laitupa. (AZMI)



from Berita Maluku Online https://ift.tt/2N2EV4p
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: