Nelson Butarbutar |
"Inforasi yang saya dapat karena belum ada kesetaraan (Polres) di sini," kata Butarbutar kepada wartawan di Kantor Bupati Buru Selatan usai memberikan sosialisasi terkait TP4D di aulah kantor Bupati setempat, Senin (3/9) kemarin.
Menurutnya, pembentukan sebuah Kejaksaan Negeri harus dengan Keputusan Presiden.
"Pembentukan satu Kejaksanaan Negeri kan harus dengan Kepres. Apabila nanti sudah ada Polres Buru Selatan, maka akan muncul Kepres untuk pembentukan Kejaksaan Negeri Buru Selata" ujarnya.
Dikatakan, tim telah turun dan dirinya telah melakukan komunikasi dengan salah satu anggota tim (ibu Siwi), karena belum ada kesetaraan di sini (Polres Buru Selatan), sehingga pembentukan Kejaksaan Negeri masih ditunda, sambil menunggu terbentuknya Polres Buru Selatan.
Untuk diketahui, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Sekertaris Kabinet (Seskab) didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Nelson Butar Butar selaku ketua tim mengunjungi Pemda Bursel untuk membicarakan pembentukan Kejari Bursel di Namrole.
Butarbutar bersama Tim Kejagung yakni, Seskab Purnomo Sucipto, Kepala Sub Bagian TU Biro Perekanan Kejagung RI Vivi Eka Fatma, didampingi Kepala Kejaksaan Penghubung Bursel, Devie Muskita.
Tim Kejagung melakukan rapat di ruang rapat Kantor Bupati bersama Pemda Bursel diwakili oleh Asisten I, Bernadus Waemesse dan Ketua DPRD Bursel, Arkilaus Soulisa. Hadir dalam rapat tersebut, sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemkab Bursel, Kabag Hukum A. Soumokil serta staf Dinas Tata Kota.
Butarbutar mengatakan, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi oleh Pemda Bursel untuk membangun Kantor Kejari di Namrole, berarti pihak Kejagung akan meneruskan ke Sesneg untuk pembentukan Kejari Bursel.
"Kalau lahannya sudah cukup memadai, begitupun anggarannya juga sudah yakhi cukup dengan Rp2.6 milyar," sebut Butar Butar. (AZMI)
from Berita Maluku Online https://ift.tt/2Q56kWo
via IFTTT