Pihak JPU Juga Sempat Digoda Suap Mafia Gaek Tamin Sukardi

Liciknya Tamin Sukardi yang terkadang pura pura sakit dikursi roda
Medan, Info Breaking News -  Ternyata mafia gaek yang satu ini sejak dulu dikenal ahli suap menyuap hingga menjadi kaya raya dalam berbisnis, dan diketahui bahwa tidak hanya hakim saja yang dibujuknya berkorupsi, tapi pihak Jaksa, juga digoda uang suap dari konglomerat hitam Tamin Sukardi dalam perkara korupsi lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara 2.
Bagusnya kali ini para jaksa yang menangani kasus ini dinilai tidak jadi tergoda dengan gelontoran uang yang akan diberikan oleh Tamin Sukardi. Dan sudah seharusnya nanti para Jaksa menuntut maksimal Tamin Sukardi. dan kini mafia tanah yang cokup kondang ini sedang meringkuk ditahanan KPK yang berbeda dengan bentuk tahanan lainnya yang pernah dia alami secara enak.
Untuk itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apresiasi anggotanya tidak tergoda dengan dugaan suap yang mengalir.
Terakhir suap bos Taman Simalem Resort itu menyeret hakim Adhoc Tipikor Merri Purba dan Panitera Pengganti Helpandi.
"Kejati sangat mengapresiasi usai mendengar penangkapan KPK tidak menemukan keterlibatan Jaksa Penuntut Umum dalam dugaan suap Tamin Sukardi yang menyasar Hakim dan Panitera itu," ujar Kapuspen Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Senin (3/9).
Dalam kasus Tamin Sukardi, Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah Salman SH dari Kejaksaan Agung RI yang didampingi beberapa anggota dari Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang.
Diketahui sebelumnya, KPK menangkap hakim Adhoc Tipikor Merri Purba dan Panitera Pengganti Helpandi pada Selasa (28/8/18).
Selain itu KPK juga memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan yakni Marsudin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo hingga berlanjut ke Jakarta.
Dalam dugaan suap tersebut KPK menemukan uang sebesar 280.000 Dollar Singapura atau hampir 3 Miliar rupiah dari Tamin Sukardi melalui kaki tangannya bernama Hadi Setiawan yang kini masih buron dan terus dikejar.*** Eva T.


Subscribe to receive free email updates: