Resmi, Bawaslu Blora Lantik Dua Anggota Panwaslucam PAW

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan (kanan) melantik dua anggota Panwaslucam PAW. (foto: dok-ib)
BLORA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora resmi melantik dua anggota Panwaslu Pergantian Antar Waktu (PAW) Kecamatan Blora dan Todanan, Senin (3/9/2018). Pelantikan dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketua Bawaslu, Lulus Mariyonan, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah janji ditandai dengan pembacaaan SK Pelantikan Anggota Panwaslucam PAW Blora, Sri Arwanto dan Todanan, Setiyono.

Masing-masing, Sri Arwanto menggantikan Andyka Fuad Ibrahim, dan Setiyono menggantikan Achmad Rozak. Kedua anggota Panwaslucam yang diganti, telah resmi menjadi Anggota Bawaslu Blora yang dilantik di Jakarta 15 Agustus 2018 lalu.

"Kami harapkan Panwaslu Kecamatan yang sudah dilantik, langsung melakukan tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan. Dimana tahapan Pileg dan Pilpres 2019 ini yang rapat dan beriringan, bahkan saling beririsan. Oleh karenanya jajaran kita harus bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan kewajiban," ucap Lulus dalam sambutannya.

Ia menegaskan pengawas pemilu harus memiliki SIMP. Yaitu soliditas, imparsialitas, integritas, dan mentalitas. "Juga mandiri dan profesional. Itu harus melekat dalam diri pengawas pemilu. Mulai bekerja dengan tetap menjaga marwah Panwas," tegasnya.

"Bagi yang baru dilantik sedikit berbeda dengan kawan lain. Karena yang lain tentunya sudah beberapa kali mengikuti bimtek, selanjutnya supaya tetap berkoordinasi dengan stakeholder, berbaur untuk suksesnya pemilu, dengan tetap mengawasi setiap tahapan prosesnya," lanjutnya.

Sebelumnya, dua orang yang dilantik tersebut merupakan Panwaslu Kelurahan Karangjati, Blora dan Panwaslu Desa Todanan.

Sementara itu, salah satu peserta pelantikan, Sri Arwanto mengungkapkan komitmennya pasca dilantik. Dirinya segera menjalin komunikasi dengan anggota lainnya dan Panwaslu Desa/Kelurahan (PPDK) serta stakeholder di kecamatan.

"Agar amanah yang saya emban ini, bisa berjalan dengan baik dan benar. Sesuai arahan dari Bawaslu kabupaten," ungkapnya.

Selain pengawasan, kata dia, tugas pertama yang dilaksanakan adalah PAW Panwaslu Desa/Kelurahan yang ditinggalkannya. Demikian juga senada dikatakan Setiyono. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: