Tak Mau Hanya Sendiri Merana dipenjara KPK, Eni Juga Bongkar Aliran Dana ke Suaminya Jadi Bupati Temanggung


Eni Saragih Saat Keluar dari Penjara KPK untuk diperiksa
Jakarta, Info Breaking News  - Ternyata hampir semua isteri selalu rela berkorban untuk suaminya, namun setelah sekian lama disel penjara dan jarang dikunjungi sang suami akhhirnya terbongkarlah aliran uang korupsi itu kepada suaminya yang memang membutuhkan banyak dana demi ambisi pengen jadi seorang Bupati.
Hal ini menjadi semakin jelas ketika Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan adanya informasi yang didapat oleh penyidik bahwa uang hasil suap PLTU Riau 1 mengalir ke suami dari Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Muhammad Al Khadziq. Diketahui, Khadziq sendiri merupakan Bupati Temanggung terpilih.
"Dari informasi memang ada (aliran dana)," katanya, Jakarta, Senin  (3/9/2018).
Alex menyebut informasi ini lah yang sedang didalami penyidik terkait kebenarannya. Menurutnya, pihaknya juga akan menelisik dugaan uang suap yang diperuntukan kepentingan kampanye Khadziq saat Pilkada kemarin. "Tentu nanti kita akan lihat uang yang dibawa ke temanggung itu asalnya darimana, tentu akan dilihat oleh penyidik," paparnya. Meski demikian, Alex menjelaskan walaupun nantinya suami Eni mengembalikan sejumlah uang kepada KPK tetapi tetap saja tak bisa melepaskan pidana kepadanya. 

"Kalau pengembalian kerugian negara atau pengembalian uang suap itu kan tidak mungkin menghilangkan pidana, undang-undangnya seperti itu di pasal 5 ayat 5," tegasnya. Diketahui, Khadziq menjadi sosok yang ikut ditangkap oleh tim satgas KPK saat operasi tangkap tangan dalam kasus ini pada Jumat (13/7) sore hingga Sabtu (14/7) dini hari. 

Namun begitu, ia dilepas oleh KPK karena tidak cukup bukti. "Jadi, 13 yang kami amankan hanya dua orang yang menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya yang lain dilakukan proses pemeriksaan karena dipandang mengetahui bagian dari peristiwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta saat itu.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Idrus sendiri belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan tersangka. Sementara Eni Saragih dan Johannes Kotjo sudah ditahan di rutan yang terpisah. 

Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta. Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga diduga mendapatkan jatah yang sama jika meloloskan perusahaan Kotjo. *** Ira Maya.



 

Subscribe to receive free email updates: