Ternyata Mantan Dirut Pertamina Ini Belum Siap Mental Dijebloskan Ke Sel Tahanan

Saat Karen Dijebloskan Ke Sel Tahanan
Jakarta, Info Breaking News - Setelah hampir Tujuh Jam diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, akhirnya pada Pukul 15.30 WIB perempuan berotak cerdas yang sempat paling lama menjabat Dirut Pertamina selama 5 tahun lebih dua bulan, Karen Agustiawan. langsung ditahan 

Mustinya Karen sudah lebih siap mental saat melangkah memasuki ruang tahanan, karena dirinya sudah cukup lama dinyatakan sebagai tersangka kasus proyek Pertamina di Australia, yang merugikan negara lebih dari setengah triliyun rupiah itu, tapi nyatanya wajah dan ekspressi Karen tampak jelas kusut dan stress berat, karena seperti biasa dikiranya masih akan pulang kerumah setelah selesai diperiksa sepertis selama ini.

Tampak Karen belum mempersiapkan sejumlah pakaian ganti dan keperluan mandi untuk menjadi penghuni Rumah Tahanan yang pengap tanpa pendingin udara.

Karen ditahan menyusul sebelumnya dua kroni nya yang telah menghuni lantai 7 Rutan Kejagung yakni, Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (pada saat kasus terjadi) berinisial GP serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (persero) berinisial FS. 

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kapuspenkum Kejagung, M Rum mengatakan kerugian keuangan diperkirakan Rp 568 miliar. 

"Kerugian keuangan negara senilai USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000 ,- berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik," kata M.Rum, Kapuspenkum Kejagung RI, kepada sejumlah media, Rabu (4/4).di Jakarta.

Peristiwa korupsi ini bermula pada tahun 2009, ketika PT. Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31,917,228.00. Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi,serta ditemukan banyaknya markup dan penyimpangan yang mencolok, sehingga merugikan keuangan negara yang cukup besar. *** Ira Maya.



Subscribe to receive free email updates: