WAJIB BACA !! PERSYARATAN CPNS 2018 DARI GURU DAN TENAGA KESEHATAN KATAGORI 2 (K2) BERDASARKAN PERMENPAN RB NO 36 TAHUN 2018

BERITAPNS.COM-- Kabar Gembira pembukaan cpns 2018 kini sudah didepan mata, penatapan formasi cpns 2018 akan dilakukan pada tanggal 5 September 2018. Pada kesempatan ini admin akan membagikan informasi mengenai persyaratan CPNS untuk guru dan tenaga Kesehatan berdasarkan  PERMENPAN RB NO 36 TAHUN 2018.


Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2). Pemerintah resmi merilis Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) dengan menerbitkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan PermenpanRb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.


Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) adalah sebagai berikut
a.  Diperuntukkan  bagi Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang terdaftar  dalam  database  Badan  Kepegawaian  Negara  dan memenuhi  persyaratan  perundang-undangan  sebagai  Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b.  Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  huruf  a  merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor  48  Tahun  2005  sebagaimana  terakhir  diubah  dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  56  Tahun  2012  dan  Undang-Undang  Nomor  14  tahun  2005  bagi  Tenaga  Pendidik,  serta Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2014  bagi  Tenaga Kesehatan;
c.  Selain  persyaratan  sebagaimana  tersebut  huruf  b,  pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1)  usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih  aktif  bekerja  secara  terus-menerus  sampai sekarang;
2)  bagi  Tenaga  Pendidik  minimal  berijazah  Strata  1  yang diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga  Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3)  bagi  Tenaga  Kesehatan  minimal  berijazah  Diploma  III yang  diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4)  memiliki  tanda  bukti  nomor  ujian  Tenaga  Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5)  memiliki Kartu Tanda Penduduk. 

d.  Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah  wajib memverifikasi  kebenaran  dokumen Tenaga  Pendidik  dan Tenaga  Kesehatan  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II sebagaimana  tersebut  huruf  c)  sebelum  pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Dasar;
e.  Mekanisme/sistem  pendaftaran  untuk  eks  Tenaga  Honorer Kategori  II,  dilakukan  secara  tersendiri  dibawah  koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f.  Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang  telah  diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g.  Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g  tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.  Pengalaman  kerja  selama  minimal  10  (sepuluh)  tahun  dan terus  menerus  menjadi  Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga Kesehatan  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Selain ketentuan di atas, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) harus lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, Nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi Tenaga Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks  Tenaga Honorer  Kategori-II  paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).

Link Download Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2018 ----DISINI----

Demikian info tentang Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2. Semoga bermanfaat, selamat berjuang bagi teman-teman honorer 

Subscribe to receive free email updates: