KPK Menduga Sunjaya Pasang Tarif Tertentu Bagi Pejabat Pemkab Cirebon

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra 

Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada tarif tertentu yang ditetapkan oleh Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra terkait jabatan-jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
"KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu," ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Tarifnya sendiri, menurut Febri, tergantung dari tinggi rendah serta strategis tidaknya sebuah jabatan. Misalnya, untuk jabatan selevel Camat Sunjaya memasang tarif sekitar Rp 50 juta. Sementara untuk jabatan setingkat eselon III dipatok sekitar Rp100 juta dan eselon II Rp 200 juta.
Diketahui, Sunjaya resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan. Sunjaya ditangkap usai menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto. Suap itu diberikan setelah Gatot dilantik sebagai Sekdis PUPR.
KPK menduga, Sunjaya kerap menerima setoran setelah pejabat tersebut dilantik.
"Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan," katanya.
Selain menerima suap terkait jual beli jabatan, Sunjaya juga diduga menerima suap atau gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon.
KPK telah menyita bukti setoran ke rekening atas nama orang lain yang diduga menjadi rekening penampungan. Rekening itu memiliki saldo Rp 6,425 miliar yang diduga merupakan fee yang diterima Sunjaya terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon. ***Raymond Sinaga

Subscribe to receive free email updates: