Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Mahkamah Agung Berduka

Jakarta, Info Breaking News - Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang dipastikan jatuh di Karawang, Jawa Barat.Pesawat itu take off pada Senin, 29 Oktober 2018 pukul 06.21, kemudian mulai hilang kontak pada pukul 06.33. Pada pukul 06.50 Basarnas menerima laporan dari ATC bahwa pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang mengalami hilang kontak.

"Kalau kami lihat di peta, lost contact ada di atas sini (Karawang, Jawa Barat). Ini jaraknya kalau dari kantor SAR Jakarta 34 nautical mile. Kalau Tanjung Priok 25 nautical mile. Kalau dari Tanjung Karawang 11 nautical mile. Jadi tidak terlalu jauh. Kami dapat informasi bahwa pesawat itu lost contact di ketinggian 2.500 saat itu," kata Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Muhammad Syaugi
.


Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapan bahwa Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta - Pangkal Pinang belum lama mengudara. Pesawat JT 610 milik maskapai Lion Air itu memilki kurang lebih 800 jam terbang. "Itu masih baru Agustus, September, Oktober. Baru dua bulan mengudara," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Kantor Basarnas.

Pesawat tersebut membawa 189 penumpang yang terdiri dari 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, dan 5 kru. "Berdasarkan daftarmanifest Lion Air, sementara ini terdapat keluarga besar Mahkamah Agung RI, diantaranya, Rijal Mahdi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bangka Belitung, Hasnawati sebagai Hakim Tinggi pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung, Kartika Ayuningtyas Upiek sebagai Hakim Tinggi PT Bangka Belitung, dan Ikhsan Riyadi Hakim PN Koba bersama keluarga" jelas Abdullah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

"Segenap keluarga besar Mahkamah Agung RI mengucapkan duka yang mendalam atas tragedi ini dan berdoa semoga para penumpang dapat ditemukan dalam keadaan selamat, dan kepada para keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 diberikan ketabahan. Untuk keperluan informasi dan perkembangan mengenai korban yang berasal dari Mahkamah Agung, biro hukum dan humas membuka crisis center atau pusat informasi melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA." pungkas Abdullah dihadapan sejumlah media *** Hoky & Vincent.

Subscribe to receive free email updates: