BERITA MALUKU. APBD tahun 2019 Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terancam tidak disetujui saat dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Hal itu dikarenakan Anggaran untuk Pendidikan yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mencapai 20 Persen, hanya 16,44 persen saja.
Kekuatiran tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Buru Selatan, Arkilaus Solisa pada pembahasan anggaran bersama pihak Dinas Pendidikan berlangsung di ruang paripurna.
Diketahui bahwa, berdasarkan amanat undang-undang tentang Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBD dan APBN yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1.
Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Arkilaus Soulisa menyikapi hal ini, Selasa kemarin menyampaikan bahwa, sesuai pengalaman saat evaluasi Anggaran di tingkat provinsi pada 2018 lalu, bila Anggaran Pendidikan tidak mencukupi 20 persen maka APBD kita tidak akan disetujui oleh Pemerintah Provinsi.
"Saya punya pengalaman di APBD 2018. Ketika melakukan evaluasi di pemerintah provinsi untuk dinas pendidikan tidak mencukupi 20 persen, sehingga tim anggaran pemerintah provinsi tidak mau setujui," jelas Arkilaus Solissa.
Dikatakan, karena (anggaran pendidikan) tidak mencukupi 20 persen, oleh TAPD Kabupaten Buru Selatan kemudian merombak kembali seluruh rancangan program yang sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislative untuk dapat memenuhi 20 persen alokasi anggaran pendidikan itu.
Kader PDIP ini mengungkapkan bahwa, yang lebih parahnya lagi, Pemda Bursel melalui TPAD memotobg Anggaran Dana Desa (ADD) guna menambahkan Anggaran 20 persen untuk Pendidikan.
"TAPD Bursel kemudian mengutak-atik seluruh rancangan program yang sudah kita bahas dan sepekati bersama ketika evaluasi di Provinsi, sampai potong sana sini. Bahkan ADD juga dipotong ke dinas pendidikan untuk menambah mencukupi 20 persen," ungkapnya.
Dikatakan lanjut, akibat pemotongan ADD, pada pertangahan tahun 2018 oleh Kementerian Keuangan tidak memberikan dana transfer ke Pemerintah Kabupaten Bursel. Kata Soulisa, lantaran ADD yang dialokasikan Pemerintah Daerah setempat tidak mencukupi 10 persen dari Dana Perimbangan yang diberikan Pemerintah Pusat sesuai amanat regulasi yang berlaku.
"Jadi faktanya di tengah perjalanan tahun 2018, Kementerian Keuangan tidak mau memberikan dana transfer ke Pemda Bursel karena ADD tidak mencukupi sesuai isyarat regulasi yaitu 10 persen dari dana perimbangan yang diberikan pusat," ungkapnya.
Arkilaus Solissa mengaku kuatir jangan sampai hal yang sama akan terjadi lagi untuk APBD Tahun 2019. Olehnya ia berharap permasalahan ini harus menjadi perhatian serius dari TAPD.
"Saya ketakutan, ini pengamalamn kita. Saya minta penjelasan dari pemerintah daerah jangan sampai ketika program yang sudah kita sepakati sampai di Provinsi diotak-atik kembali. Sebab mubazir kalau alokasi anggaran untuk pendidikan tidak sampai 20 persen. Kalau terjadi otak-atik di provinsi, mana lagi yang yang harus kita kurangi. Saya tidak ingin hal ini terulang lagi," harapnya.
Sebelum akhiri pembicaraannya, Arkilaus mengingatkan secara tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bursel bahwa di Tahun 2019 harus membayar sisa ADD yang dipotong di tahun 2018 kemarin.
"Surat dari Kementerian Keuangan juga saya saya dapat. Inti dari surat tersebut bahwa untuk melengkapi ADD yang kurang ditahun 2018, Pemkab Bursel harus melunasinya di Tahun 2019," pungkasnya. (AZMI)
Kekuatiran tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Buru Selatan, Arkilaus Solisa pada pembahasan anggaran bersama pihak Dinas Pendidikan berlangsung di ruang paripurna.
Diketahui bahwa, berdasarkan amanat undang-undang tentang Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBD dan APBN yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1.
Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Arkilaus Soulisa menyikapi hal ini, Selasa kemarin menyampaikan bahwa, sesuai pengalaman saat evaluasi Anggaran di tingkat provinsi pada 2018 lalu, bila Anggaran Pendidikan tidak mencukupi 20 persen maka APBD kita tidak akan disetujui oleh Pemerintah Provinsi.
"Saya punya pengalaman di APBD 2018. Ketika melakukan evaluasi di pemerintah provinsi untuk dinas pendidikan tidak mencukupi 20 persen, sehingga tim anggaran pemerintah provinsi tidak mau setujui," jelas Arkilaus Solissa.
Dikatakan, karena (anggaran pendidikan) tidak mencukupi 20 persen, oleh TAPD Kabupaten Buru Selatan kemudian merombak kembali seluruh rancangan program yang sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislative untuk dapat memenuhi 20 persen alokasi anggaran pendidikan itu.
Kader PDIP ini mengungkapkan bahwa, yang lebih parahnya lagi, Pemda Bursel melalui TPAD memotobg Anggaran Dana Desa (ADD) guna menambahkan Anggaran 20 persen untuk Pendidikan.
"TAPD Bursel kemudian mengutak-atik seluruh rancangan program yang sudah kita bahas dan sepekati bersama ketika evaluasi di Provinsi, sampai potong sana sini. Bahkan ADD juga dipotong ke dinas pendidikan untuk menambah mencukupi 20 persen," ungkapnya.
Dikatakan lanjut, akibat pemotongan ADD, pada pertangahan tahun 2018 oleh Kementerian Keuangan tidak memberikan dana transfer ke Pemerintah Kabupaten Bursel. Kata Soulisa, lantaran ADD yang dialokasikan Pemerintah Daerah setempat tidak mencukupi 10 persen dari Dana Perimbangan yang diberikan Pemerintah Pusat sesuai amanat regulasi yang berlaku.
"Jadi faktanya di tengah perjalanan tahun 2018, Kementerian Keuangan tidak mau memberikan dana transfer ke Pemda Bursel karena ADD tidak mencukupi sesuai isyarat regulasi yaitu 10 persen dari dana perimbangan yang diberikan pusat," ungkapnya.
Arkilaus Solissa mengaku kuatir jangan sampai hal yang sama akan terjadi lagi untuk APBD Tahun 2019. Olehnya ia berharap permasalahan ini harus menjadi perhatian serius dari TAPD.
"Saya ketakutan, ini pengamalamn kita. Saya minta penjelasan dari pemerintah daerah jangan sampai ketika program yang sudah kita sepakati sampai di Provinsi diotak-atik kembali. Sebab mubazir kalau alokasi anggaran untuk pendidikan tidak sampai 20 persen. Kalau terjadi otak-atik di provinsi, mana lagi yang yang harus kita kurangi. Saya tidak ingin hal ini terulang lagi," harapnya.
Sebelum akhiri pembicaraannya, Arkilaus mengingatkan secara tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bursel bahwa di Tahun 2019 harus membayar sisa ADD yang dipotong di tahun 2018 kemarin.
"Surat dari Kementerian Keuangan juga saya saya dapat. Inti dari surat tersebut bahwa untuk melengkapi ADD yang kurang ditahun 2018, Pemkab Bursel harus melunasinya di Tahun 2019," pungkasnya. (AZMI)
from Berita Maluku Online https://ift.tt/2TRf4ky
via IFTTT