Hotman Minta Keluarga Korban Lion Air Terus Gugat Pihak Terkait


Hotman Paris Hutapea didampingi dua pengacara dari Ribbeck Law dalam acara
konferensi pers di Jakarta pagi tadi

Jakarta, Info Breaking News – Pengara kondang tanah air Hotman Paris Hutapea meminta kepada keluarga korban Lion Air PK-LPQ dengan nomor penerbangan JT-610 untuk tidak menandatangani  surat pernyataan tidak menggugat pihak Lion Air terkait insiden mengenaskan tersebut.

Hal tersebut ia sampaikan secara langsung dalam sebuah konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018). Dalam kesempatan yang sama, ia juga terlihat didampingi dengan dua pengacara asal Chicago Amerika Serikat dari kantor hukum Ribbeck Law yang merupakan kuasa hukum korban Lion Air yang menggugat Boeing.

Hadir pula dalam acara tersebut enam keluarga korban, termasuk keluarga pramugari Lion Air bernama Cynthia.

Hotman menilai sangatlah tidak adil jika Lion Air hanya akan memberikan santunan kepada keluarga korban PK-LQP sebesar Rp 1,35 miliar jika tidak akan menuntut pihak Lion Air.

"Padahal kalau kita mengajukan gugatan di tempat produsen pesawat Boeing di Amerika, maka satu keluarga korban bisa mendapatkan US$ 5-10 juta karena kelalaian maskapai dan pemasok sparepart pesawat itu," tuturnya di hadapan awak media.

Oleh karena itu, Hotman meminta para keluarga korban untuk bersatu dan kompak dalam menggugat pihak Lion Air maupun Boeing.

"Dua pengacara yang kita datangkan ini sudah melakukan gugatan kepada pihak Boeing di Pengadilan Illinois Chicago. Pihak hakim di pengadilan Amerika Serikat sendiri tidak bergantung sepenuhnya pada proses hukum di Indonesia," kata dia.

Hotman merasa bahwa keluarga korban seharusnya tetap diperbolehkan melakukan tuntutan kepada pihak Boeing meski sudah mendapatkan santunan Rp 1,35 miliar dari pihak maskapai Lion Air.

"Sebagian besar keluarga ini dari keluarga menengah ke bawah. Tapi saya minta mereka jangan dengan mudahnya menandatangani surat untuk tidak menggugat pihak Lion Air. Karena santunan Rp 1,35 miliar itu sebenarnya memang santunan normal dan wajib dari pihak maskapai. Saya akan kawal para keluarga korban yang mau menggugat ke pihak Boeing sampai selesai," tegas Hotman.

Salah satu keluarga korban lainnya, yakni Ramli Abdullah yang merupakan mertua dari korban Dolar yang berprofesi sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung mengaku hingga kini belum mendapatkan santunan dari pihak Lion Air.

"Setelah pertemuan dengan pak Hotman Paris, saya akan bertemu dengan forum keluarga korban Lion Air, apakah akan menandatangani surat pernyataan tidak menggugat Lion Air atau akan turut menggugat ke Boeing," ungkapnya.

Ia menyebutkan dalam waktu dekat akan pergi ke Bangka ada tahlilan 40 hari meninggalnya korban Dolar.

"Kita semua juga bingung mau terima atau melanjutkan penuntutan. Berkas-berkas dokumen yang disyaratkan Lion Air untuk mendapatkan santunan Rp 1,35 miliar juga belum kita siapkan," tambahnya.

Lebih lanjut pengacara dari firma hukum Ribbeck Law, Manuel Bon Ribbeck menyebutkan sidang pertama akan dilakukan di Chicago pada 17 Januari 2019 mendatang. Ia juga meminta para keluarga bersatu suara dalam menggugat pihak-pihak terkait yang dinilai lalai dalam kecelakaan pesawat naas rute Jakarta-Pangkal Pinang itu. ***Candra Wibawanti

Subscribe to receive free email updates: