Jakarta, Info Breaking News – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN, I Made Suprateka.
I Made Suprateka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Keterangan I Made nantinya berfungsi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Sekjen Partai Golkar dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham
"Yang bersangkutan (I Made Suprateka) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ungkap Jubir KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11/2018).
Sebelumya KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Baik Eni maupun Idrus diduga menerima suap dari Kotjo dengan tujuan memuluskan perusahaan Kotjo untuk turut menggarap proyek PLTU Riau-1 yang rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Kotjo sendiri kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka lainnya, Eni Saragih sedang menunggu jadwal persidangan setelah berkasnya dilimpahkan tim penyidik KPK ke tahap penuntutan. Sedangkan Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. ***Rina Triana