Menpan-RB Setujui Usulan Pemprov Maluku, Nilai Passing Grade Diturunkan

BERITA MALUKU. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) menyetujui empat point usulan pemerintah daerah provinsi Maluku, terkait minimnya kelulusan CPNS dalam seleksi kompetensi dasar (SKD).

Keempat point, yakni bagi lolos passing grade dinyatakan lulus, yang belum lulus ditentukan berdasarkan bobot nilai akhir, bagi kelulusan yang belum mencukupi formasi maka kelulusan akan ditentukan bobot nilai akhir (ranking), dan formasi yang tidak ada akan disesuaikan dengan kebutuhan pemda.

"Waktu kita bicarakan dengan Menpan-RB beliau menyambut dengan gembira, rata-rata 4 point yang diusulkan diterima beliau," ujar Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Senin (26/11).

Dikatakan, dalam pertemuan Menpan-RB mengakui sudah menurunkan passing grade dari nilai 298 menjadi 255.

"Kita harapkan dengan perubahan itu bisa turut membantu kita. Tapi saya kira kita tidak bisa selalu begini, anak-anak kita harus meningkatkan kualitasnya, sebab misalnya kalau terus menerus begitu kapan SDM kita bisa lebih baik kedepan," ucapnya.

Untuk itu, kepada putra-putri Maluku yang akan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, baik itu S1 - S2 dan sebagainya, harus mempunyai kualitas.

"Saya berencana untuk mnegundang pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk membicartakannya. Mengingat persoalan ini menjadi tantangan bagi kita untuk mempersiapkan hal tersebut dengan baik, yakni kualitas dari SDM itu sendiri," tuturnya.

Terus terang, dirinya mengakui merasa malu melihat hasil SKD, jika bandingkan dengan kualitas daerah lain. Oleh sebab itu SDM yang ada di Maluku harus dipaksakan untuk meningkatkan kualitasnya.

Walupun diakuinya, selesai CAT yang dilaksanakan tahun ini ada terjadi peningkatan dari pelaksanaan di tahun 2014, dimana passing grade kalau tidak salah hanya 226, namun saat ini sudah naik menjadi 298.

"Tentu naiknya passing grade merupakan salah satu faktor untuk mengujugi kualitas SDM kita. Dan terbukti, hasil kelulusan sangat sedikit dibandingkan kuota yang ditentukan," pungkasnya.

Untuk peserta yang lulus SKD akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sedangkan yang belum lulus, sampai saat ini Badan Kepagawaian Daerah, masih menginput data sesuai ranking atau nilai tertinggi sampai batas passing grade yang ditentukan.


from Berita Maluku Online https://ift.tt/2Aos20d
via IFTTT

Subscribe to receive free email updates: