Tolak Tuntutan JPU, Tim Kuasa Hukum Irvanto Ajukan Pledoi



Jakarta, Info Breaking News – Kuasa hukum terdakwa kasus e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Soesilo Aribowo menilai tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sangat berat bagi kliennya.

Sebelumnya diketahui, Irvanto yang juga adalah keponakan Setya Novanto dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU KPK.

"Jadi baru saja selesai kita dengar sama-sama bahwa terdakwa satu, Pak Irvanto itu dituntut oleh Penuntut Umum 12 tahun penjara. Saya kira bukan hanya berat tapi sudah super berat," ungkap Soesilo yang ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Tak hanya itu, Soesilo juga menilai tuntutan yang diberikan tidak tepat mengingat kliennya hanya berperan sebagai perantara. Untuk itu, pihaknya pun akan membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan tuntutan para terpidana dalam kasus yang sama.

"Jadi kita sepakati di dalam tuntutan tadi bahwa Pak Irvanto ini adalah seorang perantara. Kalau dia seorang perantara, kalau kita bandingkan, ini kan terdakwanya bukan satu, ada beberapa terdakwa," jelasnya.

"Mari kita melihat si A berapa, si B berapa, si C berapa dan seterusnya. Dan kembali lagi peran Pak Irvanto sebagaimana disebutkan tadi di dalam surat tuntutan itu hanya sebagai perantara. (Tuntutannya) sangat berat dan cenderung menurut saya sangat tidak adil," imbuhnya.

Rencananya, dalam sidang lanjutan tanggal 21 November mendatang,  pihaknya akan membuat pembelaan untuk Irvanto. Irvanto juga akan membuat sendiri pledoinya.

"Kita juga akan jelaskan beberapa perbandingan putusan-putusan yang terdahulu. Bahkan yang menguntungkan saja pun tidak sampai 12 tahun. Ini memang belum putusan. Tapi mudah-mudahan kami berharap majelis hakim melihat ini semua sebagai satu perbandingan," pungkasnya. ***Jerry Art

Subscribe to receive free email updates: