Edward Seky Soerjadjaja Dituntut Total Selama 20 Tahun Penjara Lebih

Edward Seky Soerjadjaja Melongo Kaget Dituntut 18,5 tahun lebih penjara
Jakarta, Info Breaking News -  Tak tanggung tanggung Jaksa Penuntut UImum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, agar menjatuhkan hukuman selama 18,5 tahun penjara kepada terdakwa Edward Seky Soerjadjaja, ditambah hukumam 5 bulan dan subsider Rp 1 Miliar, serta uang pengganti sebesar nilai yang dikorupsi Rp 599 Miliar lebih.

Harta benda Mantan pemilik Bank Summa itu juga akan disita setelah hukuman ini mempynyai kekuatan tetap, dan jika masih kurang nilai harta yang akan disita itu maka hukuman Edward akan ditambahkan l;agi selama 1,5 tahun, sehingga total JPU menuntut anak sulung konglomerat pendiri Astra International ini selama 20 tahun 5 bulan.

Padahal sebelum terdakwa dinyatakan menang oleh Prapid PN Jakarta Selatan, namun kemanangan itu sama sekali tak memiliki dampak yang berarti dimata majelis hakim PN Jakarta Pusuat yang dupimpin hakim Sunaryo.

Saat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Faisal dari Kejagung, Senin (3/12/2018), tampak ekspressif terdakwa yang selama ini dibantarkan di Rumah Sakit Mitra, menjadi tegang dan pucat sembari berulangkali melirik kepada tim PH nya dimana advokat kondang Yusril Izah Mahendera juga ikut membelanya.

Menurut JPU terdakwa Edward terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 599 lebih, dimana Edward yang saat itu merupakan direktur perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Ortus Holding Ltd, berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis (dihukum 7 tahun)  pada pertengahan 2014, melakukan persekongkolan korupsi bersama melalui modus pembelian saham.

Majelis hakim hanya memberi kesempatan hingga Jumat pekan ini kepada pihak penasehat hukum terdakwa menyampaikan pledoi mengingat waktu yang sudah mepet akibat bebarapa kalinya pembacaan tuntutan itu tertunda dari yang dijadwalkan. *** Mil.


Subscribe to receive free email updates: