Irvanto Berdoa Hakim Berani Memutus Ringan Hukumannya

Jakarta, Info Breaking News - Hari ini Rabu (7/12/2019) majelis hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung.

 Terpantau sepanjang proses persidangan yang berlangsung dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim yang juga merupakan ketua PN Jakarta Pusat, Dr. Yanto, dapat menyelesaikan acara persidangan dengan lancar karena terdakwa Irvanto senantiasa berlaku koorporativ bahkan menyebutkan secara blak blakan dirinya yang hanya sebagai kurir atau sebatas orang suruhan yang diperintah oleh Andi Narogong untuk memberikan uang e-KTP ke sejumlah anggota DPR, yaitu Jafar Hafsah, Aziz Syamsudin, Chairuman Harahap, Agun Gunanjar, Nurhayati Ali Asegaf, Melchias Markus Mekeng, dan Ade Komarudin. 

"Oleh karena itu, saya sangat berharap agar hakim menjatuhkan putusan yang seringan ringannya, apalagi selama ini saya sudah koorporatif, dan saya merupakan tulang punggung keluarga.Saya sangat menyesal sekali."ucapnya kepada sejumlah wartawan, sesaat usai membacakan pledoinya pada pekan lalu.

Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Irvanto dan Made Oka terlibat dalam pusaran korupsi pada proyek e-KTP.

Tuntutan jaksa KPK ini dinilai sangat berat, padahal pada kasus kurir  yang lain, tuntutan jaksa sebatas hanya 3 dan 4 tahun saja. Sehingga diharapkan hakim Yanto terusik hati sanubarinya, secara bijak dan berani memutus ringan.*** Mil.


Subscribe to receive free email updates: