Otto Hasibuan : Negara Rugi Bayar Rp 56 Triliun Ke Pengusaha Asing Freeport

Otto Hasibuan
Jakarta, Info Breaking News - Ada sejumlah kritik keras dibalik kondisi Pemerintah Indonesia sedang berbangga dengan kesuksesan meraup 51 persen saham PT Freeport. PT Inalum (Persero) sebagai yang diberi kuasa pemerintah mengurusi pembelian, telah membayar lunas saham PT Freeport Indonesia senilai USD 3,85 miliar atau setara Rp 56 triliun.
Namun, kesuksesan pembelian saham pemerintah ini menuai sorotan dari pengacara kondang, Otto Hasibuan. Diduga proses pembelian saham itu merugikan keuangan negara.
Otto mengatakan, PT Freeport pada dasarnya memiliki kontrak karya (KK) yang habis 2021. Ketika kontrak berakhir, apalagi Indonesia tak setuju perpanjangan KK, maka pemerintah menguasai Freeport.
"Begini, kontrak karya itu berakhir tahun 2021. Berarti lebih kurang 3 tahun lagi. Kalau itu berakhir di 2021, maka itu semua kembali, semuanya milik Indonesia, kan?" kata Otto saat dihubungi wartawan,  Selasa (25/12/2018) di Jakarta.
Sayangnya, pemerintah tak bersabar. Sebelum KK berakhir, pemerintah mengucurkan dana besar membeli saham Freeport.
"Nah, kalau 3 tahun lagi milik Indonesia, kan gampang kita. Tidak perlu sekian puluh triliun. Untuk apa kita beli? Tunggu dong 3 tahun lagi, itu milik kita," terang dia.
Otto heran, uang triliunan rupiah dikucurkan hanya untuk menguasai 51 persen saham Freeport. Sisa 49 persen, tercatat masih dikuasai oleh perusahaan pertambangan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut. Dengan status itu, maka terdapat potensi kerugian negara atas pembelian saham 51 persen.
"Kita hanya memiliki 51 persen, berarti kita masih memberikan hak ke dia 49 persen untuk dia nikmati lagi selamanya. Inikan kerugian besar buat kita. Jadi saya bilang ini ada potensi kerugian negara. Kalau dia tidak beli sekarang, itu jadi milik kita tanpa bayar kok. Kenapa harus kita bayar?" paparnya.*** Candra Wibawanti.

Subscribe to receive free email updates: