Pelantikan Kepala Desa Dahana Tabaloho Diminta Ditunda

Ketua DPRD Herman Jaya Harefa |Foto: istimewa

Gunungsitoli, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli meminta Walikota untuk menunda pelantikan Kepala Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli hasil Hasil dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tanggal 10 Desember 2018 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak DPRD Kota Gunungsitoli melalui surat Nomor : 170/1352/DPRD/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang  isinya meminta Walikota Gunungsitoli untuk menunda pelantikan Kepala Desa Dahana Tabaloho tersebut.

"Setelah kami (DPRD) mempelajari surat keberatan sejumlah masyarakat Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa maka ditemukan sejumlah masalah pada pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dimaksud," papar Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa kepada Wartanias.com, Kamis (27/12/2018).

Herman juga menguraikan dan menyebutkan sebanyak 7 item kejanggalan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkades Dahana Tabaloho tersebut.

"Yang pertama, bahwa panitia pemilihan tidak memberikan informasi kepada masing-masing calon kepala desa untuk menghadirkan saksi masing-masing calon. 

Kedua, bahwa panitia juga tidak menghitung surat suara terlebih dahulu, sehingga terjadinya perbedaan jumlah surat suara sah dengan jumlah pemilih yang menyampaikan surat panggilannya kepada panitia sebelum pencoblosan," terang Herman. 

"Kemudian yang ketiga, bahwa sebelum perhitungan suara dimulai panitia tidak menghitung dan mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS, sehingga adanya perbedaan jumlah surat suara dimaksud dan menyebabkan terjadinya perhitungan surat suara ulang. 

Yang keempat ialah bahwa apabila terjadi perbedaan jumlah surat suara sah dengan jumlah pemilih yang menyampaikan surat panggilannya kepada panitia pemilihan, maka seharusnya yang dilakukan oleh panitia pemilihan adalah berpedoman Perwal nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa," tegas Herman.

Pada item yang kelima, Herman juga menjelaskan bahwa perhitungan suara awalnya dimenangkan oleh Elifatibani Harefa dengan jumla suara 259, Elpiter Harefa 258, namun dengan adanya perhitungan suara ulang diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dengan merusak surat suara sah menjadi surat suara batal atau tidak sah, terlebih adanya dua oknum yang bukan panitia pilkades memasuki TPS dan turut serta menghitung ulang surat suara.

"Selanjutnya yang keenam, bahwa patut  diduga adanya kecurangan terstruktur dan terencana dengan adanya surat suara batal sebanyak 1 lembar, dimana pada perhitungan putaran pertama tidak adanya surat suara batal," tambah Herman.

Sedangkan pada item yang ketujuh, Herman juga mengatakan bahwa panitia telah terbukti mengabaikan dan sengaja melanggar Peraturan Walikota (Perwal) nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dimana pada Perwal dimaksud tidak diatur tentang tahapan atau proses pengulangan serta rekap ulang.


"Sehingga berita acara nomor 141/40/BPD-DHN/2018 tentang penyampaian hasil pemunugutan suara pada pemilihan Kepala Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli dinilai cacat hukum dan melanggar peraturan yang berlaku," terangnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pihaknya berharap agar tahapan pelantikan Kepala Desa Dahana Tabaloho dapat ditunda dan DPRD Kota Gunungsitoli akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal bulan Januari 2019.

"Tujuannya ialah untuk mengetahui dan mendalami bersama-sama permasalahan tersebut untuk menghasilkan pemilihan kepala desa yang Berkeadilan, melalui rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli sebagai  bahan pertimbangan selanjutnya," tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Wartanias.com sedang berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait respon surat yang telah dilayangkan oleh DPRD Kota Gunungsitoli. (Ferry Harefa)

Subscribe to receive free email updates: