Satu Keluarga Pelaku Korupsi Ini Akan Di Tuntut Mati KPK

Jakarta, Info Breaking News - Rakus dan tidak punya pri kemanusiaan hingga tega teganya mengkorupsi dana bantuan bencana untuk pengadaan air bersih bagi korban terdampak bencana, membuat pihak KPK kini mempelajari akan digunakannya hukuman mati bagi pelaku yang terdiri dari satu keluarga besar ini/
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui pihak swasta yang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian PUPR adalah satu keluarga.
Dari OTT itu, KPK menyidik perkara kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 dan dua proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Para pihak swasta itu diantaranya, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU).
Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
"Oh Iya itu suami istri sama anak yah," ujar Saut saat ditemui wartawan usai jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari.
Saut menjelaskan, baik PT WKE dan PT TSP dimiliki oleh orang yang sama. "Dan proses lelang pun diatur sedemikian rupa agar kedua perusahaan itu menjadi pemenang," ungkapnya.
Seperti PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, dan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar.
"Pada tahun anggaran 2017-2018, kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar."
"Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp210 miliar," jelasnya.
Dalam menjalankan operasinya, kata Saut, kedua perusahaan itu diminta oleh pejabat Kementerian PUPR memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
"Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen," jelas Saut.
Pemberian fee itu, kata Saut, diberikan dalam dua tahap, pertama pada saat proses lelang. "Kemudian sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek," jelasnya.
Barang bukti berupa uang yang disita meliputi Rp 6 Miliar lebih dalam kasus ini membuat KPK akan menggunakan Pasal TPPU agar bisa menyita semua asest kekayaan yang ada pada keluarga pelaku, selain hukuman mati yang untuk pertama kali akan digunakan , guna memberi rasa kapok bagi pelakuk korupsi uang bencana. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: