Kantor dinas pendidikan Nias Utara |Foto: Haogô Zega |
Nias Utara,- Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Nias Utara terancam dipecat sebab tidak pernah masuk kantor sejak dimutasi. Guru PNS tersebut adalah berinisial YW yang ditugaskan di SMP Negeri 4 Afulu Nias Utara.
Tidak hanya itu, pembayaran gajinya pun telah ditunda terhitung sejak bulan November 2018 kemarin.
Penundaan gaji YW tersebut dikarenakan sejak dia dimutasi pada bulan februari 2018 yang lalu dari jabatan Kepala SMP Negeri 1 afulu menjadi guru kelas di SMP Negeri 4 Afulu tidak pernah melapor dan melaksanakan tugas ditempat yang barunya itu.
"Kami telah menyurati dan memanggil oknum tersebut sebanyak dua kali, pada saat itu dia berjanji akan kembali melaksanakan tugasnya seperti biasanya, tapi sampai saat ini belum ada kami terima laporan dari kepala sekolah kalau yang bersangkutan telah melapor atau pun telah bertugas, saat ini kami telah menyurati Kepala BPKPAD untuk menunda sementara pembayaran gajinya," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Foloo Harefa baru-baru ini.
Apabila YW tidak menghiraukan dan terus menerus tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru kelas di SMP Negeri 4 Afulu, Foloo Harefa akan melaporkan hal itu kepada Bupati Nias Utara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera diberhentikan.
Sebelumnya, Berdasarkan data yang dihimpun wartanias.com Inspektorat Kabupaten Nias Utara telah menyurati Kepala Dinas Pendidikan pada tanggal 12 oktober 2018, perihal penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS atas nama YW.
Dalam surat inspektorat tersebut, PNS berinisial YW yang sebelumnya sebagai kepala SMP Negeri 1 Afulu sejak di mutasi menjadi guru kelas di SMP Negeri 4 Afulu terhitung mulai 15 februari 2018 belum pernah melapor dan melaksanakan tugas ditempat yang barunya.
Atas perbuatan yang bersangkutan menurut surat inspektorat, YW telah melanggar pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. (Haogô Zega)