Foto pembangunan kantor desa |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Loloana'a/Lolomoyo Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli menyatakan telah menemukan sekitar empat item kejanggalan dalam pengelolaan Dana (DD) Desa pada tahun 2018 lalu di desa tersebut.
"Sesuai tupoksi, maka kami telah melakukan peninjauan lapangan terhadap beberapa jenis pelaksanaan pembangunan yang menggunakan DD di dalam Desa Loloana'a/Lolomoyo Tahun Anggaran 2018. Dan hasilnya, kami menemukan beberapa hal yang sifatnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," tegas Ketua BPD Desa Loloana'a Lolomoyo, T. Zega kepada Wartanias.com, Kamis (03/01/2018).
Dia juga menyebutkan bahwa berdasarkan temuan tersebut, pihaknya menduga adanya kerugian yang dialami oleh desa bahkan kerugian negara serta berpotensi memunculkan gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat.
"Setidaknya ada empat item temuan kami. yang pertama yakni Pembangunan jalan rabat beton di dusun 1, ditemukan tidak sesuai dengan desain gambar awal yang telah ditetapkan oleh TPK. Diduga desainnya telah diubah secara sepihak tanpa melalui musyawarah desa oleh mantan Kepala Desa, Asal Budi Zega," tuturnya.
Selanjutnya pada item yang kedua, T. Zega mengatakan bahwa pembangunan parit pasangan batu yang berlokasi di dusun 3 telah roboh pada tanggal 05 Desember 2018 diduga terjadi akibat belum dipasang pondasi dan dipasang di atas tanah yang belum di bersihkan.
"Kerusakan ini memang telah diperbaiki kembali. Tetapi biayanya diambil dari Dana Desa sehingga jelas ini merupakan suatu kelalaian dan menimbulkan kerugian desa bahkan kerugian negara," katanya.
Sedangkan temuan yang ketiga menurut Ketua BPD yakni pada pembangunan kantor desa yang berlokasi di dusun 3 ditemukan kelalaian yang sangat fatal yaitu pemasangan rangka besi untuk tiang cetak hanya 4 batang saja.
"Seharusnya menurut gambar yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) di pasang sebanyak 6 batang untuk setiap dudukan tiang, pemasangan cincin pada balok slof 18 cm x 15 cm yang seharusnya berukuran 24 cm x 15 cm.
Akibat kelalaian ini semua rangka besi yang telah didirikan berjumlah 12 dudukan harus dipecahkan dan dibuat baru sehingga hal ini otomatis menimbulkan kerugian desa bahkan kerugian negara," paparnya.
Seterusnya kejanggalan yang terakhir ialah terkait pemotongan gaji Harian Orang Kerja (HOK) yang bersumber dari Dana Desa oleh Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Desa Loloana'a/Lolomoyo.
"Informasi dari beberapa orang tukang dan pekerja, upah yang telah di bayarkan selama ini besarannya tidak menetap dan berubah-rubah. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan dan gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat disamping karena TPK terkesan membayar upah secara tidak adil," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Ketua BPD mengaku bahwa pihaknya telah menyurati pihak pemerintahan Desa pada hari Rabu (30/12/2018) dengan tujuan dan harapan agar keluhan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua TPK Desa Loloana'a Lolomoyo, Asogö Zega saat dikonfirmasi Wartanias.com pada Kamis (03/01/2018) sore membenarkan adanya temuan dari pihak BPD tersebut.
"Benar ada pak, dan sesuai petunjuk pak Kepala Desa, hal ini akan segera kami bicarakan dalam waktu dekat diinternal desa," tutur Asogö.
Selain itu, masih terkait temuan BPD tersebut, pihak pemerintah kecamatan Gunungsitoli Utara membenarkan telah menerima tembusan surat dari BPD Desa Loloana'a/Lolomoyo.
"Iya, kita telah terima tembusan dari mereka pak. Dan tadi pagi (03/01/2018) saya sudah bicarakan hal ini secara lisan kepada Pj. Kepala Desa Loloana'a/Lolomoyo. Dan pihaknya akan melaksanakan rapat secepatnya. Kami juga akan menyurati mereka secara resmi," kata Camat Gunungsitoli Utara, Momimotani Zega yang dikonfirmasi Wartanias.com Kamis (03/01/2018) sore.
Hingga berita ini ditayangkan, Wartanias.com masih berupaya menghubungi dan mengkonfimasi Pj serta mantan kepala desa Loloana'a/Lolomoyo. (Ferry Harefa)