Kapolres Nias saat gelar konferensi pers | Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli,- Personil Polres Nias berhasil mengungkap satu kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh salah seorang pelajar SMA di Kota Gunungsitoli berinisial FZ (18) warga Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Korban Curanmor adalah Syamsul Efendi Sikumbang Alias Fendi (46) warga Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang kehilangan sepeda motornya pada hari Sabtu (08/12/2018) lalu.
Pengungkapan kasus Curanmor tersebut berawal saat Sat Lantas Polres Nias melakukan kegiatan Razia kendaraan Bermotor di Kota Gunungsitoli pada Bulan Desember 2018 lalu.
Polisi sempat menilang sepeda motor korban yang dikendarai oleh Eben Harefa bersama ibunya. Dari penjelasan Eben, motor tersebut dia pinjam dari FZ.
"Saat sepeda motor tersebut diamankan di Mapolres Nias, salah seorang tetangga pemilik motor itu memberi informasi bahwa motor yang ditahan tersebut adalah milik tetangganya yang hilang pada Desember lalu," ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (24/01/2019).
Dari informasi tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman tersangka FZ. Namun dari keterangan ibu kandung FZ, terduga pelaku sedang tidak berada di rumah.
"Saat itu, ibu pelaku mengatakan bahwa FZ sedang bersama temannya di salah satu kost di Desa Sisobahili Kecamatan Gunungsitoli," terang AKBP Deni.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, personil Polres Nias kemudian mendatangi alamat yang disampaikan oleh ibu tersangka. Dan sesampainya disana, mereka bertemu dengan tersangka Rius serta melakukan melakukan interogasi lisan.
"Dan hasilnya, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curiannya di Jalan Diponegoro Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli di depan sebuah toko," ucap AKBP Deni.
Kemudian pelaku FZ diboyong ke Mapolres Nias untuk menjalani penyidikan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ferry Harefa)