Hatta Ali : Pihak KY Jangan Sok Tau Soal Kebutuhan Calon Hakim Agung

Ketua MA, Prof. DR. Hatta Ali, didampingi Hakim Agung Yang juga kini dipercaya menjadi Jubir MA, DR.Andi Samsan Nganro SH MH, Kamis (24/1/2019)
Jakarta, Info Breaking News - Adalah Hakim Tinggi DR. Binsar Gultom, SH MH secara tegas menyebutkan, sesungguhnya pihak MA itu selain membutuhkan Hakim Agung dari karier, juga membutuhkan dari jalur non karier, asalkan keahliannya dibutuhkan MA, seperti sekarang MA membutuhkan non karier dari pajak un
untuk Kamar Tun. 

"Bahwa dengan dikirimkan KY 4 org CHA sebagaimana dibutuhkan MA kepada DPR pada 10 Jan 2019 lalu, membuktikan bahwa KY sebelumnya telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dalam obyek perkara penggugat yang kini sedang disidangkan di PTUN Jakarta." kata Binsar Gultom kepada Info Breaking News, Kamis (24/1/2019), pada acara pelantikan 29 Ketua Pengadilan Tingkat Pembanding di lantai 14 Mahkamah Agung RI. 

Dalam perkara yang saat ini masih digelar di PTUN Jakarta, Hakim Binsar Gultom sendiri mempercayakan kepada kuasa hukumnya advokat senior DR.Irman Putrasidin,SH MH.

Tidak lolosnya calon hakim dari jalur non karier tersebut, semakin menunjukkan proses seleksi yang telah dilakukan oleh KY tidak memperhatikan kebutuhan riil terhadap calon hakim agung yang telah diajukan oleh MA kepada KY sebelumnya. 

Karenya semakin nyata pelanggaran hukum yang dilakukan KY dalam proses seleksi calon hakim agung tersebut. Bahkan mestinya KY harus mengirimkan CHA sesuai kebutuhan MA 8 org ke DPR, yakni 7 hakim karier untuk mengisi kamar perdata, pidana, agama, militer dan 1 orang non karier (pajak) untuk Kamar TUN.

"Soal ada eliminasi kuota tersebut, biarlah pihak Komisi III DPR RI yang berwenang untuk hal itu, bukan KY. Disini telah terjadi pemborosan uang negara." pungkas hakim yang ikut mengadili kasus paling heboh racun sianida dengan terpidana Jessica Kumolo Wongso itu.

Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof.DR.Hatta Ali SH MH, bahwa sebaiknya pihak KY jangan masuk kedalam domainnya MA soal calon Hakim Agung, karena begaimanapun pihak MA lah yang mengetahui berapa calon Hakim Agung yang dibutuhkan.*** Emil F Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: