Syarat seseorang bisa diangkat menjadi P3K atau PPPK adalah dia harus melewati dua tahapan seleksi PPPK, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Kedua tahapan ini akan diumumkan pada saat ada pembukaan lowongan seleksi PPPK yang diumumkan secara terbuka.
Jadwal pendaftaran P3K wajib diumumkan secara terbuka tidak boleh sembunyi-sembunyi sehingga siapa saja yang memenuhi syarat dapat mendaftar menjadi PPPK.
Pendaftaran PPPK untuk guru pun akan dilakukan oleh instansi yang berkaitan pada saat ada lowongan.
Seleksi administrasi dilakukan dengan mencocokan dokumen pelamar dengan persyaratan yang ditentukan, sementara seleksi kompetensi dilakukan untuk menentukan kompetensi dari pelamar PPPK.
Seseorang baik guru honorer maupun pelamar umum, akan diangkat dalam jabatan PPPK jika lulus kedua seleksi tersebut.
Setelah lulus, akan dibuatkan SK pengangkatan dengan jangka waktu tertentu, dan mendapatkan nomor induk dari BKN.
Setelah resmi menjadi PPPK, pegawai dimaksud pun akan menerima gaji dan tunjangan serta fasilitas lain yang sudah diatur juga di dalam Undang undang ASN tahun 2014.
Lalu, Berapa Besar Gaji PPPK atau P3K? Besaran Mana Sama Gaji PNS per Bulan?
Hak dan kewajiban PPPK selain diatur di dalam PP 49/2018 juga sudah diatur sebagian di dalam UU ASN Tahun 2014.
Besaran gaji PPPK atau P3K pun sudah disebutkan dalam UU ASN tersebut.
Kemudian, di dalam PP 49 tahun 2018, kembali disebutkan mengenai besaran gaji pegawai kontrak pemerintah ini.
Sesuai pasal 38 PP 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
Jadi, tidak hanya gaji saja yang diterima oleh PPPK, tapi PPPK juga akan menerima tunjangan juga sesuai dengan ketentuan.
Gaji dan Tunjangan PPPK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
Memperhatikan bunyi pasal 38 ini, artinya tidak ada perbedaan besaran gaji PPPK dengan gaji PNS per bulannya.
Besarannya sama untuk jabatan dan masa kerja yang sama, tapi berbeda jika jabatan berbeda dan masa kerja serta golongan berbeda.
Baik PPPK maupun PNS, sama-sama menerima gaji dan tunjangan, dan jenis tunjangannya pun sama menggunakan peraturan perundang-undangan yang sama.
Sama-sama dapat gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan struktural/fungsional/umum, tunjangan kinerja, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
PPPK pun akan mendapatkan uang makan kemungkinan besar.
Baca: Tunjangan Keluarga PNS.
Jika PNS dapat Gaji 13, PPPK juga dapat gaji 13 yang biasa dibayarkan pada bulan Juli untuk keperluan anak sekolah.
Jika PNS dapat gaji 14 atau THR, PPPK juga dapat gaji 14 atau THR yang biasa dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, biasanya sebelum hari raya idul fitri.
Jika PNS dapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, PPPK sebagai ASN juga mendapatkan hak yang sama.
Yang membedakan, PPPK tidak berhak atas pensiun. Masa kerja PPPK juga sesuai dengan kontrak, paling sedikit 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Memperhatikan Gaji PPPK atau P3K yang disamakan dengan gaji PNS, maka rasanya cukup menarik juga bagi yang tidak diterima sebagai CPNS untuk mendaftar PPPK, meskipun ada batasan masa kerja sesuai dengan kontrak.
Sumber: gajibaru.com