Sidang Perkara Lucas Sarat Dengan Kecurangan Jaksa KPK

Walau Bersalaman Terdakwa Lucas Sindir Jaksa KPK Terkait Kesehatannya, Kamis 24 Januari 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jakarta, Info Breaking News - Sejak awal hingga menjelang berakhirnya para saksi yang diajukan oleh pihak jaksa KPK terhadap terdakwa Pengacara Lucas yang dituding sebagai  perintangi penydikan KPK terhadap Edy Sindoro, terlihat penuh rekayasa dan dipaksakan, sehingga belakangan pihak jaksa banyak mengajukan bukti tambahan yang sejak awal tidak pernah ada didalam BAP, membuat pihak PH Lucas menghujani protes keras agar dicatat dalam pertimbangan majelis hakim.

Banyaknya ditemukan sejumlah kejanggalan yang mendadak muncul didalam perdsidangan, dan jika ditanyakan oleh pihak PH terdakwa, agar JPU menunjukkan bukti nomor berapa didalam BAP, maka jawaban pihak jaksa selalu menyebutkan sebagai bukti tambahan yang nanti akan disampaikan kepada pihak PH saat menjelang dibacakan tuntutan, 

Apalagi saat saksi dari pihak penerbangan yang dihadirkan, secara tegas menyebutkan bahwa pihak penyidik KPK hanya meminta penjelasan data atas 4 orang penumpang airways, dimana ada nama Lucas dan juga L, yang hanya inisal saja, padahal inisal seperti itu sangat tidak lazim dalam catatan penerbangan.

Padahal dari investigasi dilapangan, diketahui bahwa nama penumpang yang cuma tertulis L itu, adalah merupakan konglomerat Mohammad Riza Chalid yang pernah menjadi buronan dalam kasus Papa Minta Saham tempo dulu.

Jangankan menghadirkan Riza Chalid yang dianggap sangat tangguh, untuk menghadirkan Jimmy yang didalam BAP banyak disebutkan dan berperan penting dalam kisruh Eddy Sindoro itu pun tak mampu dihadirkan sebagai saksi dipersidangan, sehingga timbul anggapan bahwa pihak KPK bermain petak umpet, tapi begitu kejam menaruh Lucas didalam penjara yang sangat tidak manusiawi, apalagi tanpa dua alat bukti yang tidak dimiliki lembaga anti rasuah itu.

Apalagi ketika JPU mengajukan pembatalan terhadap penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim terkait perawatan khusus atas derita TBC Tulang yang diderita Lucas,seakan JPU ragu terhadap derita sakit Lucas, bahkan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk melakukan assesment penyakit kesehatan terdakwa Lucas melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

"Protes yang mulia, kami sangat keberatan atas sikap JPU yang terkesan tidak menghargai penetapan majelis hakim dalam persidangan ini." hardik Peter Kurniawan SH MKn, salah satu anggota tim PH terdakwa yang menjadi perdebatan sesaat palu hakim akan menutup persidangan. *** Emil Simatupang.


Subscribe to receive free email updates: