Wali Kota saat menunjukkan berita acara SP3 |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua membantah tudingan negatif yang beredar di berbagai media sosial terkait surat penahanan dirinya sebagai tersangka pada tahun 2006 terkait dugaan korupsi Dana Perimbangan Sumber Daya Alam (PSDA) tahun 2006. Salinan surat berita acara tersebut menurut dia palsu alias Hoaks.
Hal tersebut disampaikan Lakhomizaro dihadapan sejumlah wartawan saat jumpa pers di ruang rapat Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa mudik, Kota Gunungsitoli, Senin (25/02/2019).
"Saya jelaskan bahwa kasus saya yang di demo kemarin itu telah selesai pada tahun 2009, buktinya saya sudah pegang SP3 kasus tersebut," ujarnya sambil memperlihatkan surat SP3 dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa surat penahanan dirinya yang beredar di media sosial adalah Hoaks.
"Surat penahanan itu belum saya terima. Saya yakin surat itu adalah Hoaks dan sengaja dibuat-buat," tegasnya.
Lakhomizaro menambahkan bahwa saat ini banyak oknum-oknum yang sedang mencari panggung dengan cara yang tidak profesional.
"Kalau cara seperti itu sekarang sudah tidak laku. Karena permainan seperti menurut saya seperti anak-anak saja. Kalau mau cari panggung, ya, jangan dengan cara seperti itu. Bermain positif saja, saya akan hadapi," tuturnya.
Walaupun demikian, dirinya mengaku tidak pernah menaruh dendam kepada oknum-oknum yang membenci dirinya. Ia hanya berharap semoga oknum-oknum yang sakit hati tersebut segera bertobat. (Budi Gea)