Jakarta, Info Breaking News – Tiga wanita ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat setelah terbukti bersalah melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Sudah dinyatakan resmi sebagai tersangka dan juga dikenakan penahanan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).
Dalam video yang viral tersebut, ketiga perempuan, yakni Enggay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih tersebut mengatakan jika Jokowi terpilih kembali, maka azan tak akan lagi berkumandang.
Nampak dalam video yang diketahui berlokasi di Karawang tersebut, ketiga perempuan berhijab itu tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Mereka memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada pilpres mendatang.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah)," ungkap salah seorang dari mereka.
Ketiganya ditangkap sejak Minggu (25/2/2019) malam di Karawang. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***Irdan