Kantor BKD Nias Utara |Foto: Haogô Zega |
Nias Utara,- Ujian atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kabupaten Nias Utara telah gagal dilaksanakan. Hal itu karena peserta terlambat menyerahkan berkas sehingga menyebabkan keterlambatan pada tahap verifikasi data.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara, Toloni Waruwu saat di wawancarai wartanias.com diruang kerjanya Kantor BKD di Lotu, Senin (25/2/2019).
"Letak kesalahannya termasuk keterlambatan peserta menyerahkan berkasnya, sehingga verifikasi data juga terlambat," kata Toloni.
Dijelaskannya, berdasarkan surat Menpan-RB tentang PPPK tersebut bahwa batas verifikasi data sampai hari rabu tanggal 20 februari kemarin, sementara peserta pelamar PPPK itu baru menyerahkan berkasnya pada hari jumat tanggal 22 februari, padahal besoknya hari sabtu jadwal ujian.
Masing-masing pelamar itu mengalami keterlambatan, menurut Toloni karena pengurusan surat keterangan sehat jasmani dan rohani itu hanya ada yang terdekat di sibolga.
"Surat keterangan sehat jasmani bisa urus di rumah sakit umum terdekat disini, tapi surat keterangan sehat rohani itu harus dirumah sakit jiwa dan itu mesti ke sibolga makanya membutuhkan waktu," jelasnya.
Meski demikian, dalam waktu dekat Toloni akan berupaya berkoordinasi dan meminta ke BKN supaya ada peninjauan ulang verifikasi data tersebut.
Dia juga mengakui, bahwa pelamar PPPK ini telah mengeluarkan biaya yang begitu besar khususnya dalam pengurusan berkas, namun pihaknya tidak bisa memberikan harapan pasti pada pelaksanaan ujian PPPK tersebut untuk dijadwalkan ulang karena tergantung kepada BKN nantinya.
Menurutnya hal ini bukan hanya Nias Utara, tapi juga Nias dan Nias barat mengalami hal yang sama.
"Jumlah kuota sebenarnya tenaga guru 92 namun yang melamar hanya 88 orang, dan 16 orang penyuluh pertanian, sementara tenaga kesehatan tidak ada karena tahun sebelumnya telah terangkat," tutur Toloni. (Haogô Zega)