AMBON - BERITA MALUKU. Saat ini Bupati-Walikota diperhadapkan dengan surat edaran (SE) nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik pusat maupun daerah.
Dalam SE tersebut, Menpan-RB sebagai pelaksanaan Diktum Keempat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PANRB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 13 September 2018, PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.
Pelaksanaan Surat Edaran tersebut dilaksanakan paling lambat 30 April 2019. Dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Mendagri dan Men PANRB.
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, akan dijatuhi sanksi administratif. Berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menindalanjuti hal tersebut, sejumlah pemerintah kabupaten/kota sudah memproses pemecatan ASN eks koruptor namun ada juga yang sampai saat ini masih dalam proses verifikasi nama-nama ASN korup.
Daerah yang sudah memproses pemecatan ASN Korup yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kota Tual, dan Kabupaten Seram Bagian Barat. Sedangkan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kota Ambon.
Bupati Buru Ramli Umasugi kepada awak usai rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah se-Maluku dilantai tujuh kantor Gubernur, Rabu (27/3) mengatakan, ada sembila ASN eks korup yang sudah diproses untuk PTDH sejak minggu kemarin.
Namun orang nomor satu di bumi bupolo ini tidak mau memberitahukan secara langsung nama-nama ASN tersebut.
"Sudah diproses pemecatan ada 9 orang. Jangan bilang inisial lagi, yang pasti sudah diproses," tuturnya.
Untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kata Bupati Petrus Fatlolon ada 6-7 ASN eks korup yang PTDH.
"Kalau kita ada enam sampai tujuh orang, untuk nama-nama saya tidak ingat," ujarnya.
PTDH ini, menurutnya dilakukan menindaklanjuti instruksi dari Menteri dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk Kota Tual ada lima ASN yang siap di PTDH, karena sudah menjalani hukuman dan memiliki keputusan inkra.
"Kelima ASN tersebut, Azis Ditmatan, Ade Hoiutun, Munsrevan, Akip Hunubu, Dilan Tamher, Rudi Abdul dan Gani Tamher yang siap dipecat," ucapnya.
Begitu juga Kabupaten Seram Bagian Barat, menurut Seketaris Daerah Mansyur Tuarea, pihaknya sudah memproses nama-nama ASN eks korup dan sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi Maluku.
"Saya lupa bawa datanya, kita sudah serahkan bisa cek di Sekda Maluku Hamin Bin Thahir," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Mukti Keliobas dan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sampai saat ini masih memproses pemecatan ASN Korup.
Sedangkan Untuk Kabupaten Maluku Tenggara, ungkap Bupati Muhamad Taher Hanubun tidak ada ASN yang termasuk dalam kategori eks korup.
"Di Maluku Tenggara tidak ada, kalau ada maka maka kita akan laksanakan, tidak boleh membantah dan melawan. Jadi kalau ASN dibuat pelanggaran maka dikembalikan pada aturan yang berlaku," pangkasnya.
Dalam SE tersebut, Menpan-RB sebagai pelaksanaan Diktum Keempat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PANRB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 13 September 2018, PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.
Pelaksanaan Surat Edaran tersebut dilaksanakan paling lambat 30 April 2019. Dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Mendagri dan Men PANRB.
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, akan dijatuhi sanksi administratif. Berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menindalanjuti hal tersebut, sejumlah pemerintah kabupaten/kota sudah memproses pemecatan ASN eks koruptor namun ada juga yang sampai saat ini masih dalam proses verifikasi nama-nama ASN korup.
Daerah yang sudah memproses pemecatan ASN Korup yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kota Tual, dan Kabupaten Seram Bagian Barat. Sedangkan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kota Ambon.
Bupati Buru Ramli Umasugi kepada awak usai rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah se-Maluku dilantai tujuh kantor Gubernur, Rabu (27/3) mengatakan, ada sembila ASN eks korup yang sudah diproses untuk PTDH sejak minggu kemarin.
Namun orang nomor satu di bumi bupolo ini tidak mau memberitahukan secara langsung nama-nama ASN tersebut.
"Sudah diproses pemecatan ada 9 orang. Jangan bilang inisial lagi, yang pasti sudah diproses," tuturnya.
Untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kata Bupati Petrus Fatlolon ada 6-7 ASN eks korup yang PTDH.
"Kalau kita ada enam sampai tujuh orang, untuk nama-nama saya tidak ingat," ujarnya.
PTDH ini, menurutnya dilakukan menindaklanjuti instruksi dari Menteri dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk Kota Tual ada lima ASN yang siap di PTDH, karena sudah menjalani hukuman dan memiliki keputusan inkra.
"Kelima ASN tersebut, Azis Ditmatan, Ade Hoiutun, Munsrevan, Akip Hunubu, Dilan Tamher, Rudi Abdul dan Gani Tamher yang siap dipecat," ucapnya.
Begitu juga Kabupaten Seram Bagian Barat, menurut Seketaris Daerah Mansyur Tuarea, pihaknya sudah memproses nama-nama ASN eks korup dan sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi Maluku.
"Saya lupa bawa datanya, kita sudah serahkan bisa cek di Sekda Maluku Hamin Bin Thahir," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Mukti Keliobas dan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sampai saat ini masih memproses pemecatan ASN Korup.
Sedangkan Untuk Kabupaten Maluku Tenggara, ungkap Bupati Muhamad Taher Hanubun tidak ada ASN yang termasuk dalam kategori eks korup.
"Di Maluku Tenggara tidak ada, kalau ada maka maka kita akan laksanakan, tidak boleh membantah dan melawan. Jadi kalau ASN dibuat pelanggaran maka dikembalikan pada aturan yang berlaku," pangkasnya.
from Berita Maluku Online https://ift.tt/2usI5b3
via IFTTT