Kasat Reskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan |Foto: red |
Gunungsitoli,- Kasat Reskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan menjelaskan bahwa untuk bisa membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu milik ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa harus melalui jalur hukum yakni dengan cara Praperadilan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias saat menyambut kedatangan ratusan massa yang melakukan aksi unjuk rasa di Polres Nias, Senin (04/03/2019).
"Karena kami bekerja sesuai aturan dan SOP yang ada terkait keputusan yang kami ambil pada SP3. Kalau masih tidak puas silahkan tempuh jalur hukum yang ada," ujarnya.
Jalur Praperadilan menurut dia bisa dilakukan sesuai perintah KUHP pasal 77 huruf a, bahwa praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri terkait sah atau tidaknya SP3 dimaksud.
Selain itu, AKP Jonista juga menambahkan bahwa Praperadilan juga sesuai peraturan Kapolri nomor 14.
"SP3 itu apabila telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap berdasarkan perintah Pengadilan Negeri melalui Praperadilan untuk dibuka kembali maka kami akan membuka kembali dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Ratusan Massa yang menamakan dirinya Forum Bersama Penegak Keadilan (BPK) melakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli, Kantor KPU Kota Gunungsitoli dan Polres Nias, Senin (05/09/2019).
Dalam tuntutannya, massa meminta supaya penegak hukum kembali meninjau ulang surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan ijazah palsu yang diduga digunakan ketua DPRD Herman Jaya Harefa.
Massa juga meminta di Bawaslu dan KPU agar Herman Jaya Harefa yang juga sebagai Calon Legislatif pada Pileg 2019 ini di TMS kan. (red)