Jakarta, Info Breaking News – Bagi kalian pengguna aplikasi transportasi berbasis online seperti Grab mungkin sudah tak asing lagi dengan langkah membatalkan pesanan.
Membatalkan pesanan Grab di Indonesia nampaknya sudah menjadi hal lumrah. Namun, berbeda dengan Grab Singapura.
Pengguna aplikasi di negara tersebut akan dikenakan denda sebesar 4 dollar Singapura (sekitar Rp 40.000) jika diketahui membatalkan pesanan setelah lewat 5 menit dari waktu booking.
Dalam pernyataan resminya, Grab Singapura menjelaskan kebijakan tersebut akan efektif berjalan mulai 11 Maret 2019 mendatang. Nantinya, uang dari denda pembatalan tersebut akan langsung ditransfer ke mitra pengemudi yang bersangkutan.
"Setelah melihat data dan tren penggunaan, kami yakin tenggang lima menit (atau 3 menit untuk GrabShare) cukup bagi konsumen untuk memutuskan akan membatalkan atau tidak," kata juru bicara Grab dalam pernyataan resminya, Rabu (6/3/2019).
Dalam kurun waktu itu, mitra pengemudi disebut Grab tidak akan berjalan terlalu jauh untuk menjemput penumpang.
"Kebijakan pembatalan yang diperbarui ini memungkinkan fleksibilitas bagi pelanggan, sembari berlaku adil bagi mitra pengemudi," tambahnya.
Sebelumnya, Grab Singapura sudah pernah memberlakukan kebijakan denda 5 dollar Singapura terhadap pelanggan yang melakukan pembatalan ketiga dan seterusnya, dalam waktu satu minggu. Sedangkan bagi mitra pengemudi yang membatalkan pesanan, maka calon penumpang akan diberi GrabRewards sebesar 100 poin.
Denda ini tidak berlaku bagi pelanggan yang membatalkan pemesanan dalam waktu lima menit saat sedang mencari driver.. Biaya pembatalan juga akan dibebaskan untuk penumpang jika pengemudi tidak tiba dalam waktu lima menit setelah perkiraan waktu kedatangan ditunjukkan pertama kali di aplikasi. ***Nadya