OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung


Jakarta, Info Breaking News – Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab dikenal dengan nama  OC Kaligis kini kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan harapan agar hukumannya dapat dikurangi.

"Kalau untuk keadilan saya, sehabis ini hukuman saya mesti diturunkan lagi, itu harapan saya. Tolong kaji lah, kalau enggak, saya korban ketidakadilan, itu saja," ungkap OC Kaligis saat ditemui di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Jika dibandingkan dengan terpidana lain dalam kasus yang sama, menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepadanya jauh lebih berat. Dia menilai, setidaknya hukuman terhadapnya sama dengan Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan mantan anak buahnya.

"Kalau pun mau dihukum, sama dengan Gary 2 tahun, sekarang sudah 4 tahun, umur saya sudah 77 tahun," katanya.

Upaya hukum PK kali ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh OC Kaligis. Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.

Diketahui, OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya terhindar dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. ***Jerry Art


Subscribe to receive free email updates: