Prabowo Subianto Lakukan Wanprestasi

Duo Advokat Handal Ibukota, Fadjar Marpaung, SH MH dan Jojanes Rahardjo, SH MH memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan sesaat usai mendaftarkan gugatannya terhadap Praboowo Subianto di PN Jakarta Selatan, Jumat 8/3/2019.
Jakarta, Info Breaking News – Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto hari ini digugat secara perdata oleh tim kuasa hukum dari Djohan Teguh Sugianto terkait wanprestasi alias ingkar janji dalam usaha jual beli saham.

"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap bapak Prabowo Subianto sehubungan dengan perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat terkait 20 persen saham milik klien kami Djohan Teguh Sugianto sebagai penggugat," ungkap salah satu kuasa hukum, Fajar Marpaung SH MH, kepada sejulah wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Dalam surat gugatan yang terdaftar dalam perkara No. 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel tersebut sejumlah pihak seperti PT BNI, PT TRJ, Notaris Rusnaldy, S.H. serta Nusantara International Enterprise (L) Berhad turut terseret menjadi pihak tergugat.

Gugatan ini berawal dari perjanjian penjualan dan pembelian  bersyarat antara Djohan Teguh dengan Prabowo pada tanggal 22 Agustus 2011 silam. Djohan sepakat untuk menjual 20 persen sahamnya di Nusantara International Enterprise (L) Berhad kepada Prabowo dengan total harga Rp 140 miliar, yang disetujui akan dibayarkan secara bertahap dengan angsuran pertama sejumlah Rp 24 miliar dan angsuran berikutnya sebesar Rp 2 miliar per bulan terhitung sejak 30 September 2011 sampai dengan 31 Juli 2016.

Angsuran tersebut disepakati oleh keduanya akan dikirimkan ke dalam rekening penampungan di Bank BNI, yang dibuat dalam rangka untuk menyelesaikan pengembalian pinjaman PT TRJ kepada BNI.

Namun, janji hanya tinggal janji. Prabowo nyatanya tak sanggup melunasi angsuran yang sudah disepakatinya tersebut. Hingga lewat jatuh tempo, Prabowo hanya membayar sebesar Rp 88 miliar, sehingga masih ada Rp 52 miliar lagi yang menunggak.

Menanggapi hal ini, pihak Djohan pun mengklaim sudah mengirimkan surat kepada Prabowo terhitung sejak Desember 2016 hingga November 2018 sebagai reminder namun tak pernah digubris.

Karena kelalaian Prabowo tersebut, Djohan pun harus rela kena tegur oleh PT BNI. Bahkan, jaminan aset miliknya pun terancam akan dieksekusi sebagai jaminan hutang PT TRJ.

Selain itu ditempat yang sama kuasa hukum penggugat lainnya bernama advokat Johanes Rahardjo SH MH menyebutkan bahwa " Bahwa terakhir Oktober 2018 BNI mensomasi klien kami. Oktober, November, Januari mengingatkan supaya klien kami melunasi sisa kewajiban kredit yang didalam perjanjian sangat jelas disebutkan adalah bersumber dari Prabowo Subianto, karena sumber pembayaran yang dari Bapak Prabowo Subianto itu, itu terakhir dibayar sampai terakhir Januari 2015 dan baru Rp 88 miliar. Jadi masih ada sisa Rp 52 miliar yang belum dilunasi. Dan BNI akan mengambil sikap mengeksekusi aset klien kami," ungkapnya.

Menindaklanjuti teguran tersebut, Djohan melalui tim kuasa hukumnya tersebut diatas, kembali mensomasi Prabowo sebanyak tiga kali namun lagi-lagi tak digubris oleh Prabowo Subianto. Atas dasar itulah, kata Fajar Marpaung SH MH dan Johanes Rahardjo SH MH, mengapa kliennya memutuskan untuk melayangkan gugatan kepada Prabowo ke Pengadilan Jakarta Seltan yang merupakan tempat terjadinya kesepakatan dalam perjanjian yang diingkari itu. *** Emil F Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: