Panitia Pilkades Lasara Sowu |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Warga Desa Lasara Sowu Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli menyatakan mosi tidak percaya terhadap panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dinilai tidak independen dalam menjalankan tugasnya.
"Kami masyarakat Desa Lasara Sowu memohon agar Panitia Pilkades Lasara Sowu segera dibubarkan karena kami sudah tidak percaya terhadap kinerja, kredibilitas dan indenpendensi Panitia Pilkades Tahun 2018 itu," tegas salah satu tokoh masyarakat, Limazaro Ziliwu yang dikonfirmasi Wartanias.com, Minggu (03/03/2019).
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Walikota Gunungsitoli secara resmi guna meminta dan mengharapkan agar panitia Pilkades tersebut dibubarkan.
"Tanggal 01 Maret 2019 kemarin, kami telah kirimkan surat kepada bapak Walikota Gunungsitoli yang berisi tentang permohonan agar panitia Pilkades Lasara Sowu dibubarkan," beber Limazaro.
Ia menuturkan bahwa, penyebab gagalnya Pemilihan Kepala Desa Lasara Sowu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2018 yang lalu adalah akibat konspirasi BPD Lasara Sowu bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa.
"Panitia Pilkades yang ada ini sudah tidak dapat dipercaya. Kami semua sudah tahu pada penetapan Calon kepala Desa kemarin bahwa panitia berupaya untuk mengkondisikan pemenang Pilkades Lasara Sowu adalah orang yang mereka kehendaki", ujarnya menduga.
Pihaknya juga menyesali sikap BPD yang tidak memerintahkan Panitia Pilkades agar penetapan Calon Kepala Desa Lasara Sowu disesuaikan dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2018. Sehingga dengan demikian kisruh Pilkades Lasara Sowu segera teratasi.
"Kami memahami bahwa gagalnya pelaksanaan Pilkades Lasara Sowu merupakan akibat konspirasi sesat BPD Lasara Sowu dengan Panitia Pilkades. Sehingga semua tindakan dan keputusan yang diambil tidak menginterpretasikan nilai-nilai keadilan serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang ada," tambahnya.
Dia menambahkan, bahwa sejak penetapan Calon Kepala Desa, disitulah asal muasal polemik Pilkades tersebut. Menurutnya, kredibilitas Panitia Pilkades sudah tidak bisa dipercaya lagi dan juga BPD sebagai fungsi pengawasan pada saat itu tidak menyikapi.
Sebelumnya, Walikota Gunungsitoli mengeluarkan surat Nomor : 141/1582/DPMD/K/2019 tanggal 27 Februari 2019 Perihal Penjadwalan Ulang Tahapan Pelaksanaan Pilkades di Desa Lasara Sowu yang ditanda tangani oleh Wakil Walikota Sowa'a Laoli. (Ferry Harefa)